BANYUMAS– Bermula perkenalan lewat media sosial (medsos) SR (12) pelajar asal Kecamatan Sampang, Cilacap diduga jadi korban pencabulan oleh DMS (15) asal Banjarnegara.
Korban pencabulan SR jadi korban kebejatan moral DMS di sebuah gubug di pekarang sepi yang ada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 19.00.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan DMS berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Senin (5/7/2021).
Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengungkapkan awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial. Kemudian pada Sabtu (3/7) pelaku mengajak ketemuan. Pada saat bertemu, pelaku mengajak ke arah sebuah gubug yang ada di Desa Kalisalak, Kebasen. Saat itu di gubuk dalam keadaan sepi.
”Pelaku merayu SR untuk masuk ke gubug namun korban menolak. Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan dan sesampainya di gubug pelaku menyetubuhi korban,” terangnya.
Kompol Berry mengatakan peristiwa yang menimpa SR diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Cilacap. Sarwin yang merupakan orang tua SR mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.
Setelah beberapa saat melakukan pencarian, lanjut Beryy menerangkan, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh Saksi Agus (30) dan Saksi Sahlan (50).
”Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.
Berry menambahkan saat ini DMS dan juga barang bukti amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH warna ungu motif bunga, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong kerudung warna hitam.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” ujar Berry. (sgt-3)