BANJARNEGARA – M Ilham Maskuri divonis penjara 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Dia terbukti menggelapkan sebanyak 13 unit sepeda motor saat masih bekerja di PT Summit Oto Finance Cabang Banjarnegara.
Majelis hakim yang diketuai Fitri Septriana, usai sidang mengatakan, terpidana terbukti telah melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
“Pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan,” katanya, Rabu (22/1).
Modus yang dilakukan terpidana yakni dengan memanipulasi data identitas sejumlah nasabah seolah-olah membeli motor dengan pembiayaan dari PT Summit Oto Finance. Namun, motor tidak pernah diserahkan kepada nasabah. Nasabah yang dicatut identitasnya juga merasa tidak pernah mengambil motor dari perusahaan itu.
Dikatakan, total ada 13 unit sepeda motor yang digelapkan pelaku, dua di antaranya diamankan oleh penyidik. Sedangkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta, yang terdiri dari nilai harga sepeda motor dan denda yang ditimbulkan karena terlambat bayar.
Kepala Cabang PT Summit Oto Finance Banjarnegara, Didid Setyawan Nugroho mengatakan, pelaku mulai bekerja di perusahaannya sejak bulan Juli 2018 sebagai credit marketing officer. Dia dipecat setahun kemudian karena diketahui menggelapkan motor nasabah.
“Setelah pemecatan, ternyata banyak yang komplain karena mendapat tagihan, padahal dia tidak membeli motor melalui Oto Finance,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banjarnegara. Selama proses ini, pelaku juga sempat kabur ke Kalimantan Timur. Tim dari Polres Banjarnegara berhasil membekuknya dan membawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (K36-52)