Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banjarnegara

Pelaku Penggelapan 13 Motor Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Rabu, 22 Januari 2020
Topik Banjarnegara
A A
TERTUNDUK: Terdakwa kasus penggelapan 13 sepeda motor, M Ilham Maskuri tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara membacakan putusan, Rabu (22/1). (SM/Castro Suwito-52)

TERTUNDUK: Terdakwa kasus penggelapan 13 sepeda motor, M Ilham Maskuri tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara membacakan putusan, Rabu (22/1). (SM/Castro Suwito-52)

BANJARNEGARA – M Ilham Maskuri divonis penjara 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Dia terbukti menggelapkan sebanyak 13 unit sepeda motor saat masih bekerja di PT Summit Oto Finance Cabang Banjarnegara.

Majelis hakim yang diketuai Fitri Septriana, usai sidang mengatakan, terpidana terbukti telah melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

“Pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan,” katanya, Rabu (22/1).

BacaJuga

Mahasiswa UIN Saizu Ikuti Tradisi Tenongan Desa Derik Banjarnegara

Dok. PJ Gubernur Jateng

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Modus yang dilakukan terpidana yakni dengan memanipulasi data identitas sejumlah nasabah seolah-olah membeli motor dengan pembiayaan dari PT Summit Oto Finance. Namun, motor tidak pernah diserahkan kepada nasabah. Nasabah yang dicatut identitasnya juga merasa tidak pernah mengambil motor dari perusahaan itu.

Dikatakan, total ada 13 unit sepeda motor yang digelapkan pelaku, dua di antaranya diamankan oleh penyidik. Sedangkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta, yang terdiri dari nilai harga sepeda motor dan denda yang ditimbulkan karena terlambat bayar.

Kepala Cabang PT Summit Oto Finance Banjarnegara, Didid Setyawan Nugroho mengatakan, pelaku mulai bekerja di perusahaannya sejak bulan Juli 2018 sebagai credit marketing officer. Dia dipecat setahun kemudian karena diketahui menggelapkan motor nasabah.

“Setelah pemecatan, ternyata banyak yang komplain karena mendapat tagihan, padahal dia tidak membeli motor melalui Oto Finance,” ujarnya.

Pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banjarnegara. Selama proses ini, pelaku juga sempat kabur ke Kalimantan Timur. Tim dari Polres Banjarnegara berhasil membekuknya dan membawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (K36-52)

Bagikan3BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bantuan PKH Sudah Ditransfer ke Rekening KPM

Selanjutnya

100 Karya Ilustrasi Digelar di Pasar Manis Banyumas

Artikel Lainnya

Penuhi Kebutuhan Buah dan Sayur Segar, Fresh Market Hadir d Banjarnegara

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In