PURBALINGGA –Seorang pelaku penipuan online, Muhammad Eko Fijar Sumanto (36), warga Depok, Jawa Barat ditangkap polisi. Dia berkedok menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial Facebook.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo saat pers rilis, Selasa (19/11) mengungkapkan, modusnya tersangka menyebarkan informasi lowongan pekerjaan di Facebook. Bila ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi melalui whatsapp.
Pelaku menjanjikan bisa membantu memasukkan korban ke perusahaan bus. Namun, korban harus mengirimkan sejumlah uang. Di Purbalingga umpan tersangka dimakan oleh tiga korbannya. Mereka sudah mengirimkan sejumlah uang pada pelaku.
“Tapi karena tidak kunjung ada kabar dan merasa tertipu, para korban melapor ke polisi,” katanya.
Ketiga korban yaitu Radika Heriyanto warga Kalimanah, Hari Sri Purnomo, dan Arif Rian Pratama warga Kedungbenda, Kemangkon. Radika sudah mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta, sedangkan dua temannya masing-masing Rp 500 ribu.
Barang Bukti
Hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di daerah Bandungan, Semarang. Sejumlah barang bukti seperti lembar struk transfer dari masing-masing korban, buku tabungan, dan sejumlah uang.
“Hasil pengembangan, di daerah lain juga ada yang menjadi korban. Diantaranya ada dua orang dari Kabupaten Pemalang,” imbuhnya.
Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2014 di Wilayah Semarang. Dia dihukum tiga tahun. Kemudian pada 2017 dihukum dua tahun di Magelang. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (H82-60)