PURWOKERTO-Adanya kelonggaran makan di tempat selama 20 menit dalam perpanjangan PPKM Level 4, mendapat sambutan yang positif sebagian kalangan pelaku usaha food and beverage di Purwokerto.
Manajer Kalih Coffe and Tea, Mulyo Kosgoro bersyukur adanya kebijakan boleh makan di tempat maksimal 20 menit bagi setiap pengunjung. Hal tersebut berpengaruh terhadap omzet kafenya.
”Sesuai aturan pemerintah saja. Penghitungan waktu 20 menit mulai dari penghidangan makanan atau minuman. Jadi nanti dari tim operasional kita memberi waktu sampai jam segini gitu,” ungkapnya.
Senada dengan Mulyo, Arif SR, Costumer Servis Kafe The Soeds berterima kasih ke pemerintah karena adanya keringanan kebijakan saat pemberlakuan perpanjangan PPKM level 4 ini.
Namun demikian, menurut Arif, aturan ini kurang efektif. Pasalnya sebagian pengunjung yang datang tidak hanya menikmati produk makanan dan minuman saja, tapi juga untuk membuang rasa jenuh.
”Untuk komplain sejauh ini belum. Paling mereka hanya mengeluhkan, serius nih 20 menit? Tempat lain engga loh. Ya mungkin itu tempat lain, tapi kalau manajemen kami mengusahakan taat peraturan pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga:Pedagang Rasakan Dampak Perpanjangan PPKM
Sementara Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Wahyono menjelaskan, rumah makan yang bersifat indoor tidak boleh melakukan makan di tempat. Aturan tersebut hanya untuk tempat makan yang bersifat outdoor.
”Namun demikian, besok kami akan bertemu dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendiskusikan mekanisme pengawasan maupun pembinaan. Kita juga mencari saran dan masukan dari temen-temen yang ada dalam PHRI, khususnya pada usaha jasa makanan dan minuman,” tambahnya.(mg0-6)