CILACAP -Warga Sidareja, Kabupaten Cilacap mendapat sanksi push up karena tidak memakai masker oleh petugas terkait saat operasi masker di Jalan Raya depan Kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Sidareja, Jumat (11/6).
Selain memberikan saksi, para petugas memberikan masker secara gratis kepada warga yang terjaring operasi masker.
Operasi masker ini berawal dari kegiatan Apel Tiga Pilar, Anggota Koramil 11/Sidareja yang dipimpin Pelda Amin Tohari bersama anggota Polsek, Satpol PP, BPBD dan Damkar Sidareja.
Dalam kegiatan ini, terjaring 9 orang warga tidak menggunakan masker saat berkendara. Pelanggar terdiri dari 8 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Para pelanggar mendapat sanksi sosial. Untuk warga laki-laki sanksi berupa tindakan push up dan sanksi untuk perempuan membersihkan lingkungan sekitar dari sampah.
(Baca Juga : Ngajak Jalan Anak, Tertangkap Operasi Masker)
“Mereka kita edukasi tentang pentingnya penggunaan masker. Ini demi kesehatan bersama agar terhindar dari virus Covid-19 dan kemudian pelanggar kita beri masker,” terang Pelda Amin Tohari.
Di lokasi terpisah, Babinsa Koramil 11/Sidareja, Serda Aris Kurohman juga membagikan masker kepada Jamaah Shalat Jumat Masjid AT- Taqwa Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja. Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid. Dalam kegiatan itu, Serda Aris membagikan 100 buah masker.(gdw,pj-1)