PURWOKERTO – Jalur hijau, khusus untuk sepeda di Kota Purwokerto resmi difungsikan, sejak Minggu (15/11). Peresmian dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein, di Alun-alun Purwokerto dan diramaikan ratusan penggoes dari berbagai komunitas atau kelompok bersepeda dan ASN maupun masyarakat umum.
Bupati juga meluncurkan aplikasi Si Bagoess ( Aplikasi Banyumas Sehat dan Selamat). Meski sudah diberi jalur khusus, namun sebagian besar penggowes masih khwatir tidak bisa menggunakan jalur tersebut dengan nyaman, karena akan berebut dengan pengguna moda transportasi lain.
Penggowes dari Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara, Idris Sutrisno menyambut baik peresmian jalur khusus sepeda ini. Namun dia masih khawatir, jika tidak dilakukan pengawasan dan penindakan, maka jalur ini akan digunakan untuk parkir kendaraan.
“Harus mulai dipupuk rasa kesadaran bersama untuk saling menghormati. Jalur khusus sepeda, ya untuk digunakan sepeda atau penggoes, bukan yang lain,” katanya.
Eka Restiani, dari Komunitas Goes Purwokerto menuturkan, setelah dibuka jalur sepeda ini, ke depan para penggoes bisa tertib dan mentaati aturan yang sudah ditentukan pemkab.
(Baca Juga: Bersepeda Berkelompok Wajib Pakai Helm dan Masker)
“Pengguna selain sepeda dilarang mengunakan jalur ini seperti untuk parkir atau kegiatan lain. Harus ada penertiban misalnya penilangan,” ujarnya.
Dilarang Parkir
Bupati dalam sambutannya menekankan, jalur tersebut harus benar-benar digunakan untuk jalur sepeda. Sehingga pengguna tranpotasi lain dilarang melewati atau parkir di jalur tersebut.
“Karena ini jalur khusus, jadi nanti harus diawasi. Saya dapat protes, katanya khusus jalur sepeda, tapi masih untuk parkir,” ucapnya.
Bagi penggowes, karena sudah ibuatkan jalur khusus, bupati minta jangan keluar jalur. Karena yang berkumpul ribuan penggoes, diakui Bupati, dia akan mendapat kritikan karena viral berkerumuman dalam jumlah banyak.
Maka dalam acara itu, dia menekankan, peserta goes tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker yang benar dan harus tetap jaga jarak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, penyiapan jalur sepeda ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Sepeda di Jalan. Kemudian dibuat Peraturan Bupati Banyumas Nomor 41 Tahun 2020 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan Purwokerto.
“Ini bertujuan untuk mendukung penyediaan fasilitas operasional di jalan, mewujudkan ketertiban peraturan berlalulintas dan menjamin keselamatan bersepeda,” terangnya.
Menurutnya, jalur sepeda di wilayah Kota Purwoketto yang dibangun dengan dana APBD 2020 sepanjang 6.330 meter, melewati sejumlah ruas jalan. Seperti Jl RA Wiriatmaja, Jl Masjid, Jl Jenderal Soedirman, Jl Gatot Subroto, Jl Kombas dan Jl MT Haryono.
Terkait penertiban di jalur khusus sepeda, Kabid Bina Keselamatan Lalu Lintas Dinhub, R Hermawan mengatakan, jalur ini mengikuti sistem satu arah di Purwokerto. Sehingga banyak yang diubah dari yang sudah dibuat tahun-tahun sebelumnya.
Jalur Diubah
“Misalnya, di Jl Gatot Subroto, karena sistem satu arahnya ke timur, maka jalur sepeda kita ubah di sebelah kanan. Sehingga semua pengguna jalan, termasuk sepeda, wajib mengikuti sistem satu arah, termasuk di Jl Jenderal Soedirman,” katanya.
Dia menegaskan, target penyiapan jalur sepeda di Purwokerto 10 km. Tahun ini, baru sekitar 6,7 km. Tahun lalu disiapkan 5 km. Idealnya, kata dia, semua jalan kabupaten mestinya ada jalur sepeda. “Nanti tetap ada penilangan, pengguna jalur sepeda juga harus tertib berlalu lintas, malam hari pakai lampu, memakai kelengkapan bersepeda. Sekarang tahap sosialisasi dulu, karena peraturan menterinya sudah turun,” katanya.
Khusus penertiban parkir, lanjut dia, mulai tanggal 17 November besok bakal dilakukan operasi gabungan, khusus di Kota Purwokerto, termasuk pelanggaran di jalur sepeda. (aw-2)