PURWOKERTO – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBH CHT) yang
disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk di wilayah Kantor Bea Cukai Purwokerto
minta dimaksimalkan.
Mengingat tingkat serapan anggaran pada semester pertama, kurun waktu Januari-Juni
2022 ini belum optimal. Terutama untuk mengantisipasi dan mengurangi perdagangan rokok-rokok ilegal.
Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Purwokerto membawahi Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Penggunaan DBH CHT sendiri, tiap tahun dinilai. Ini untuk
menentukan besaran yang diterima pada tahun berikutnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan, dana BHCHT
merupakan pemasukan dari masyarakat yang membayar cukai tembakau melalui
negara. Pemerintah kemudian mengalokasikan sebagian untuk dikembalikan ke daerah.
Baca Juga : bulan-muharram-ini-keutamaan-dan-amalan-yang-bisa-dilakukan
“Di antaranya kembali untuk dunia pendidikan, dunia kesehatan dan penanganan peredaran rokok-rokok ilegal. Pengembalian ke daerah, ya baru berlangsung 3-4 tahun terakhir. Sebelumnya, murni masuk ke negara,” kata Erry, Rabu (3/8/2022), di kantornya.
Daerah menerima, kata dia, disesuaikan dengan kategori, seperti daerah penghasil
(produsen) maupun daerah pemasaran. Sehingga besaran dana yang diterima tidak
sama. Dananya diterima masuk ke kas daerah masing-masing.
“Tiap tahun besaran yang diterima fluktuatif. Ini tergantung dari kinerja pemanfaatan dana BHCHT tersebut. Yang diterima Banyumas dengan Purbalingga dan Banjarnegara, tiap tahunnya tidak sama. Penilaian ini kita lakukan tiap tahunnya,” ujarnya.
Menurutnya, dana yang diterima tiga kabupaten tersebut termasuk rendah, jika
dibandingkan dengan daerah produksi, seperti Kudus dan Kediri. Karena tiga daerah
ini, terang dia, masuk daerah pemasaran, kendati juga ada pabrik hasil tembakau atau
tembakau iris.
Pihaknya bersinergi dengan daerah, karena tidak bisa bergerak sendiri untuk mengantisipasi dan mengurangi perdagangan rokok-rokok ilegal maupun barang narkotika.
“Selain pemkab, kita juga gandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan
kepolisian. Ini untuk sosialisasi soal rokok ilegal seperti apa, ketentuan cukai seperti
apa, maupun melakukan operasi bersama menggandeng Satpol PP dan APH,” terang
dia.
Terkait pemanfaatan dana BHCHT pada semester pertama tahun ini, diakui belum
optimal. Penilaian tidak dilakukan per semester, namun di akhir tahun penggunaan
anggaran.
“Kendalanya, ada kebijakan baru yang harus disesuaikan. Makanya ini baru berjalan bulan Juli kemarin, dan meningkat mendekati akhir tahun (Desember), seperti kegiatan sosialisasi dan operasi masif dilaksanakan,” katanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar menambahkan, dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan anggaran dana BHCHT, juga melakukan asistensi ke masing-masing daerah.
Termasuk terlibat langsung dalam kegiatan pencegahan seperti sosialisasi, penyuluhan maupun penindakan (operasi bersama).
“Alokasi untuk kegiatan penegakan hukum, sekarang memang turun. Tadinya bisa sampai 25 persen dari total dana yang diterima. Sekarang tinggal 10 persen,” ujarnya.
Tommy menggambarkan, rata-rata dana BHCHT yang diterima Kabupaten Banyumas,
Purbalingga dan Banjarnegara antara Rp 7 miliar sampai Rp 6 miliar.
Tahun lalu, lanjut dia, prosentasi alokasi dana BHCHT bidang penegakan hukum 25
persen dari total yang diterima pemkab, sekarang turun sekitar 10 persen.
Baca Juga : Inovasi-sumpah-beruang-dari-banyumas-masuk-top-45-sinovik-2022
“Tadinya bisa sampai Rp 1,5 miliar. Sekarang turun sekitar Rp 700-an juta. Tapi karena ini amanah UU, besar-kecilnya anggaran yang diterima, ya tetap harus dilaksanakan,” pesannya.
Pergerakan penggunaan dana BHCHT tidak bisa maksimal, dari hasil evaluasi, kata dia,
permasalahannya karena distribusi pelaksana anggaran ada yang tidak sesuai tupoksi OPD yang membidangi.
Misalnya, kegiatan penindakan harusnya ke Satpol PP. Namun turun ke bagian perekonomian. Padahal ini menyangkut perencanaan kegiatan anggaran. (aw-7)