PURWOKERTO-Kejadian sejumlah anggota DPRD Banyumas yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdampak menghambat kelancaran pembahasan sejumlah agenda wakil rakyat terdekat ini. Sejak Jumat pekan lalu DPRD diliburkan untuk sterilisasi gedung Dewan dan pencegahan penularan lebih lanjut.
“Kita akan efektif kerja lagi, awal Sepetember untuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), menyusun dan memutuskan jadwal kegiatan selama sebulan,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, selaku ketua Banmus DPRD, Kamis
(27/8).
Beban terdekat yang harus diselesaikan, katanya, pembahasan RAPBD perubahan tahun 2020. Ini diawali paripurna penyampaian RAPBDP oleh bupati, dibahas, evaluasi gubernur. RAPBP ini realisasinya ditargetkan awal Oktober. Sehingga pelaksanaan kegiatan hanya efektif 2,5 bulan hingga 15 Desember.
“Karena waktunya pendek, maka jadwal Banmus, minggu pertama September full pembahasan , mulai pandangan umum dan jawaban bupati. Jika bisa disetujui tanggal 10, maka baru bisa dibawa ke gubernur tanggal 14. Gubernur punya waktu evaluasi 14 hari, berarti tanggal 28. Setelah dilakukan perbaikan, diprediksi realisasi paling cepat 5 Oktober,” terangnya.
Agenda berikutnya yang juga harus dibahas, lanjut Supangkat, pembahasan Raperda KUA-PPAS tahun 2021. Ini dijadwalkan dibahas mulai tanggal 10 Oktober. Pembahasan ini, diakui, bebannya juga cukup tinggi, karena membahas perencanaan belanja dari APBD sekitar Rp 3,5 triliun.
“Setelah ini dilanjut pembahasan RAPBD tahun 2021. Dan sesuai aturan, ini harus selesai satu bulan sebelum akhir tahun,” katanya.
Di luar agenda pokok yang rutin tersebut, kata wakil rakyat dari Golkar, DPRD juga masih menyisakan tiga raperda yang belum selesai dibahas atau disetujui. Yakni raperda zakat, raperda bangunan gedung dan raperda penyakit masyarakat.
“Di luar ini, masih ada tiga raperda lagi yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, yakni raperda penyelenggaraan perparkiran, raperda perlindungan anak dan raperda penanaman modal,” imbuhnya. (G22-)