PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas bakal membahas secara maraton usulan Raperda Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2021 dan Raperda KUA-PPAS Induk tahun 2022.
Hal ini mengingat waktu periode anggaran tahun 2021 tinggal empat bulan berjalan atau tiga bulan efektif. Sementara setelah KUA-PPAS Perubahan, masih ada lagi pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2021.
Dokumen RAPBD Perubahan 2021, saat ini sedang tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) siapkan di bawah koordinasi Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang).
”Karena waktu yang mepet, mau tidak mau pembahasannya harus maraton. Kalau normal mestinya penyampaian KUA-PPAS Perubahan minggu kedua Juli lalu,” kata Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, usai memimpin paripurna laporan Raperda KUA-PPAS Perubahan 2021 dan KUA-PPAS Induk 2022 oleh Bupati Achmad Husein, Jumat (20/8).
Evaluasi Gubernur
Tetapi, lanjut dia, karena ada revisi Perda RPJMD harus menunggu evaluasi Gubernur dan baru selesai awal Agustus lalu, maka jadi molor.
(Baca Juga :Ketua DPRD Banyumas Raih Green Leadership)
Pembahasan maraton, kata dia, untuk KUA-PPAS Perubahan 2021 mulai dulu. Minggu depan, terang dia, awalnya pembahasan oleh komisi-komisi DPRD. Kemudian disampaikan ke Banggar dan pembahasan. Setelah itu Banggar melaporkan ke pimpinan Dewan.
”Kalau Banggar sudah oke, ya langsung bisa kita tetapkan. Ini untuk KUA-PPAS Perubahan dulu. Kalau untuk KUA-PPAS Induk 2022 kan waktunya masih longgar,” nilainya.
Persetujuan
Pembahasan targetnya selesai sepekan ke depan. Kemudian berlanjut untuk persetujuan. Setelah itu, memasukkan RAPBD Perubahan 2021. Harapannya pertengahan atau minggu keempat September juga sudah bisa mendapat persetujuan.
(Baca Juga : DPRD Banyumas Hasilkan 31 Produk Legislasi)
”Setelah persetujuan masih butuh waktu untuk evluasi gubernur. Kalau sudah masuk Oktober, waktunya pendek sekali. Jadi untuk pekerjaan-pekerjaaan yang agak besar kalau tidak bisa terlaksana kan bisa menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) akan besar lagi,” ujarnya.
Turun
Sementara itu, Bupati Achmad Husein dalam penyampaian KUA-PPAS perubahan 2021 menjelaskan, untuk penetapan pendapatan daerah sebelum perubahan sekitar Rp 368 triliun. Setelah perubahan turun menjadi Rp 175,6 miliar, sehingga menjadi Rp 3,392 triliun.
(Baca Juga : Faktor Usia, Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Tak Lolos Screening Vaksinasi Covid)
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Bupati, sebelum perubahan sekitar Rp 754,9 miliar. Setelah perubahan turun sekitar Rp 71,2 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp 683,7 miliar.
Sedangkan penetapan belanja daerah sebelum perubahan sekitar Rp 3,861 triliun. Setelah perubahan turun sekitar Rp 60,2 miliar lebih.
Untuk pembiayaaan daerah, sebelum perubahan sekitar Rp 373,7 miliar. Setelah perubahan naik sekitar Rp 115,3 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp 487,1 miliar. Untuk Silpa dari APBD
tahun sebelumnya sekitar Rp 294,2 miliar.(aw-6)