PURWOKERTO – Pelaksanaan pembangunan gedung data center senilai Rp 936.934.100, di Jl Masjid Purwokerto molor dari waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung milik Pemkab Banyumas ini mengunakan dana APBD tahun 2019. pekerjaan dimulai tanggal 12 Juli dan harus selesai untuk diserahkan (PHO) tanggal 23 November 2019.
“Seharusnya itu diserahkan sesuai dengan kontrak tanggal 23 November lalu, tapi sampai tanggal 23 Januari lalu masih ada kegiatan pembangunan,” kata Ketua Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) RI, Setya Adri Wibowo, Senin (27/1).
Pihaknya menemukan pembangunan gedung tersebut belum selesai per tanggal 21 Januari lalu. Bangunan gedung yang belum selesai, katanya, di antaranya di bagian dalam dan di bagian pintu masuk.
“Pekerjaan itu harusnya selesai dikerjakan selama 135 kalender hari kerja, tapi ternyata melebihi, karena smapai tanggal 21 Januari belum selesai. Setelah informasi ini saya informasukan di grup Whasapp Forum Peduli Banyumas
(FPB), baru tanggal 23 Januari ada kegiatan pembangunan lagi, dan baru selesai kemarin,” katanya.
Dari perhitungannya, kat dia, ada keterlambatan pengerjaan sampai 59 hari, dihitung dari tanggal selesai pekerjaan (23 November) hingga penemuaan lapangan tanggal 21 Januari.
Diperkirakan denda finalti yang harusnya masuk ke kas daerah sampai Rp 55 juta lebih. “Logikanya kalau sampai Januari ini masih ada kegiatan pembangunan, berarti belum ada penyerahan pekerjaan (PHO) sesuai batas akhir masa kontrak. Sehingga muncul denda dan harusnya ada sanksi lain untuk pelaksananya,” nilainya.
Dia menilai, hal itu bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas teknis dan lembaga terkait lainnya. Jika pengawasan ketat, maka upaya pencegahan atas keterlambatan pengerjaan bisa diantisipasi lebih awal.
Bahkan potensi kerugian negara juga bisa dicegah apabila ada penurunan kualitas bangunan. “Harusnya kalau terjadi keterlambatan kan dilakukan tindakan dihentikan dan dikenai denda. Tapi ini dilanjutkan pekerjaan lagi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Banyumas Irawadi, dikonfirmasi hal itu mengatakan, pelaksanaan pekerjaan yang masih dilakukan Januari ini merupakan bagian dari masa pemeliharaan. Karena setelah ada penyerahan pekerjaan (PHO), pihaknya menemukan ada yang rusak atau belum sempurna.
“Itu pekerjaaannya sudah selesai sesuai kontrak, tapi ada yang rusak. Kita minta untuk diperbaiki di masa pemeliharaan (180 hari). Yang rusak di antaranya di bagian pintu,” katanya dihubungi terpisah, Senin (27/1).
Dia menerangkan, pelaksana pembangunan gedung data center, yakni CV Prastimiarsomi Sokaraja sudah memenuhi valume. Namun, menurutnya, untuk pengecatan masih belum sesuai kontrak, sehingga harus diselesaikan di masa pemiliharaan.
Termasuk memasang pintu yang rusak. “Kalau masa pemeliharaan 60 hari tidak bisa dilaksanakan, maka sanksinya kita putus kontrak, dan didenda lima persen dari jaminan pemeliharaan,” katanya.
Irawadi mengatakan, penyerahan (PHO) tahap pertama sudah memenuhi syarat. Pihak pelaksanaa juga sudah dikenai denda karena mengalami keterlambatan pengerjaan. Dendanya, kata dia, sekitar Rp 20 juta. (G22-20)