PURWOKERTO – Dalam melakukan pembaruan data di dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), pihak sekolah diminta tidak hanya fokus pada urusan personalia. Namun, pihak sekolah sebaiknya juga tidak mengesampingkan urusan yang lain.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutikno, kemarin, mengatakan, selama ini sekolah, khususnya jenjang SD dalam melakukan pembaruan data dalam sistem Dapodik seringkali hanya fokus pada urusan personalia, salah satunya yang menyangkut tunjangan sertifikasi guru.
Data yang diinput dalam Dapodik, biasanya menyangkut pemenuhan jumlah jam mengajar guru, tingkat kehadiran guru, hingga apakah latar belakang pendidikan guru tersebut linier dengan mata pelajaran yang diampu. Ini yang biasanya lebih diutamakan untuk diinput oleh pihak sekolah ke dalam sistem Dapodik.
Padahal di dalam Dapodik, tidak hanya urusan personalia saja yang harus diinput, tetapi ada pula yang lain. Salah satunya terkait kondisi infrastruktur sekolah atau sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
”Kalau sekolah hanya fokus mengupdate (melakukan pembaruan) urusan personalia (tunjangan sertifikasi) saja, akhirnya kami (Dinas Pendidikan) yang mengalami kesulitan ketika ada sekolah yang kondisi bangunannya rusak, justru tidak menerima dana bantuan rehab,” ujar dia.
Dia menegaskan, bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK), selalu mengacu pada data yang terdapat dalam sistem Dapodik. ”Acuannya berdasarkan Dapodik, jadi bukan berdasarkan penunjukan,” terang dia.
Menerima DAK
Dia menambahkan, Kabupaten Banyumas tahun ini menerima DAK bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi SD negeri sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut segera disalurkan ke masing-masing sekolah penerima.
Jumlah SD yang menerima cukup banyak. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah kegiatan fisik sekolah. Di antaranya kegiatan rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi jamban sekolah, serta rehabilitasi ruang perpustakaan sekolah.
Kemudian kegiatan pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang guru, pembangunan ruang perpustakaan, dan pembangunan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Selain itu, ada pula yang dialokasikan untuk pengadaan paket koleksi buku perpustakaan, paket peralatan pelajaran PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan).
Selanjutnya paket peralatan seni budaya, paket peralatan seni tradisional, paket peralatan pelajaran IPA, IPS, bahasa Indonesia dan matematika.
Lebih jauh ia mengatakan, dana yang bersumber dari APBN tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri. ”Hanya SD negeri yang dapat, sedangkan swasta tidak,” ujar Sutikno.
Mekanisme pengerjaan sejumlah kegiatan yang didanai dari DAK ini dilakukan secara swakelola. ”Kalau pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru), pembangunan ruang guru dan lain-lain itu modelnya swakelola, sedangkan untuk pengadaan buku perpustakaan dengan sistem e-katalog,” tambah dia. (H48-20)