PURWOKERTO – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyumas, kini bisa secara online dengan memakai aplikasi Bima Qris, baik dengan akun secara pribadi maupun kolektif.
Penggunaan aplikasi tersebut mulai bisa sejak Kamis (2/9/2021). Peluncurannya oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara offline di Graha Satria Purwokerto dan disaksikan secara virtual oleh OPD dan kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, penyiapan aplikasi ini ini untuk memudahkan pelayanan pembayaran.
Hambatan Teratasi
Dengan memakai aplikasi tersendiri ini, katanya, maka hambatan-hambatan yang selama ini masyarakat keluhkan, seperti jauh dari lokasi pelayanan, antrean lama di loket pembayaran dan kendala administrasi lain bisa teratasi.
Baca Juga : Realisasi Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan ‘Terjun Bebas’
”Dengan aplikasi ini, pelayanan adminitrasi yang lain juga mudah, seperti salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa cetak sendiri. Tidak perlu lagi datang ke Bapenda minta dicetakan,” katanya saat acara launching tersebut.
Bersamaan acara itu, pemkab melalui Bapenda kembali memperpanjang pembebeasan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda pembayaran PBB-P2 terhutang.
Perpanjangan Pembayaran
Menurut Eko, perpanjangan pembayaran tersebut berlaku hingga akhir November 2021. Sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PNN-P2, batas akhir pembyaran hingga September ini.
Baca Juga : Kabar Baik, Pemkab Hapus Denda PBB P2 Tahun 2013-2019
Pemberian pembebasan sanksi denda administrasi bunga dan pembayaran pajak terhutang, kata dia, sebenarnya sudah sejak April lalu hingga tanggal 30 Agustus lalu.
Namun karena antusias masyarakat atau wajib pajak (WP) baik, sehingga ada kebijakan perpanjangan lagi hingga akhir Novembver.
”Karena antusiasmenya luar biasa, terutama yang pajak terhutang, maka Bupati memberikan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran yang tidak terkena sanksi denda berupa bunga,” katanya.
Dua Persen
Eko mengatakan, setelah perpanjangan pembebasan ini selesai, bagi WP yang membayar setelah akhir November, maka tetap akan kena denda normal sesuai aturan, yakni 2 persen dengan batas akhir 24 bulan untuk pembayaran pokoknya saja.
Terkait target PAD dari sektor PBB-P2, katanya, tahun ini targetnya sekitar Rp 67 miliar atau naik sekitar Rp 7 miliar dari tahun lalu sekitar Rp 60 miliar.
Rinciannya, untuk pajak terhutang sekitar Rp 7 miliar dan PBB-P2 yang pokok sekitar Rp 60 miliar.
”Yang pokok kita targetkan sekitar 85 persen dari ketetapan dan biasanya ada 15 persen yang tidak terbayarkan. Tapi ini tidak mesti karena tidak membayar. Bisa jadi karena ada kesalahan-kesalahan ketetapan dari kita,” terangnya.
Untuk realisasi, lanjut Eko, sampai akhir Agustus lalu sekitar 30 persen. Dari pengalaman pelayanan pembayaran, biasanya pada batas akhir waktu pembayaran ini bisa menembus sampai 90 persen.
”Pembebasan sanksi sebenarnya sudah kita berikan sejak April lalu, tapi kurang sosialisasi, sehingga belum maksimal. Maka kita perpanjang lagi. Tahun lalu juga kita berikan karena dampak pandemi masih berlangsung,” ujarnya.
Untuk pembayaran PBB-P2 model kolektif, lanjut dia, sudah memakai online. Akun-nya hanya satu untuk yang mengoleksi (kolektor).
Pelayanannya melalui biling kolektif. Pelayanan ini untuk memfasilitasi pembayaran bersama lewat desa-desa atau kelompok.
Wabup Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pembayaran secara online melalui aplikasi Bima Qris ini selain memudahkan, juga lebih praktis dan menghemat waktu.
Harapannya dengan mempermudah pelayanan, maka target pendapatan dari sektor PBB-P2 juga meningkat.
”Ini inovasi yang bagus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Nyatanya kalau pajaknya hanya Rp 30.000, masa harus datang ke loket Bapenda atau Bank Jateng. Kan merepotkan,” katanya.(aw-6)