PURWOKERTO – Pemberhentian sementara Kades Plana Kecamatan Somagede, Yusin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2016-2018, masih harus menunggu usulan atau rekomendasi dari Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat.
“Kita masih menunggu hasil rapat keputusan BPD Plana untuk mengusulkan ke Bupati. Tahapan ini harus dipenuhi dulu. Meskipun status kadesnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Kartiman, Rabu (29/1).
Tindak lanjut proses pemberhentian sementara Kades Plana, kata dia, sudah dirapatkan oleh tim kabupaten dan kecamatan, Selasa (28/1), melibatkan dinasnya dan Bagian Hukum Setda Banyumas.
Pihak BPD Plana, katanya, juga sudah diinformasikan melalui kecamatan untuk menindaklanjuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 82 Tahun 2015.
“Kalau sudah bicara hukum, kan kita harus hati-hati. Pertama kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Siapa tahu dalam pembuktian di persidangan tidak terbukti. Kita tetap menghargai proses hukum, tapi dari sisi pengambilan keputusan di pemerintahan juga harus hati-hati,” tandasnya.
Berdasarkan laporan dari pihak kecamatan setempat, lanjut dia, surat keteteapan sebagai tersangka dan terdakwa terhadap Kades Plana dan Kadusnya, Kahudi, juga sudah diserahkan camat Somagede.
Surat ketetapan tersebut, di antaranya sebagai dasar untuk memproses lebih lanjut terkait pemberhentian sementara oleh bupati.
Terkait pemberhentian sementara untuk perangkat desa (Kadus Kahudi) yang juga ditetapkan sebagai terdakwa, Kartiman mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka prosedurnya yang memberhentikan adalah kepala desa. Termasuk jika diisi dengan pelaksana tugas atau harian.
“Meskipun kadesnya juga sebagai terdakwa dan diproses untuk pemberhentian sementara, regulasinya harus memberhentikan dulu perangkatnya. Namanya juga pemberhentian sementara. Ya harus ditempuh dulu yang ini,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Sugeng amin menjelaskan, sesuai Pasaal 41 dan 42 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian sementara Yusin dan Kahudi sudah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam Pasal 41 di UU disebutkan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Sedangkan di Pasal 42 menerangkan terkait saat penetapan sebagai tersangka.
“Terkait pemberhentian sementara perangkat desa (kadusnya) nanti dilakukan oleh pelaksana harian Kades Plana atau oleh kadesnya yang sekarang. Ini yang masih kita matangkan. Yang jelas kalau untuk pemberhentian sementara kades sudah memenuhi ketentuan, di Pasal 41 dan 42 UU Desa,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Yusin dan Kahudi, kini berstatus sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana khusus terkait penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2016-2018 sekitar Rp 1,2 miliar. Nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa, sekitar Rp 394 juta.
Meski sudah menjalani persidangan dua kali di Pengadilan Tipikor Semarang, status keduanya tidak ditahan. Oleh pengadilan hanya dikenai tahanan kota, mengacu status sebelumnya saat berkas perkara masih di Kejaksaan Negeri Banyumas, juga tidak ditahan. (G22-20)