Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Pemberhentian Kades Plana Tunggu Usulan BPD

Kamis, 30 Januari 2020
Topik Purwokerto
A A
CEGAH KORUPSI: Kepala Satgas Pencegahan KPK, Korwil 5 , Kunto Ariawan memberi materi pencegahan tindak pidana korupsi di ruang paripurna DPRD Banyumas, Senin (23/9). (SB/Dian A)

CEGAH KORUPSI: Kepala Satgas Pencegahan KPK, Korwil 5 , Kunto Ariawan memberi materi pencegahan tindak pidana korupsi di ruang paripurna DPRD Banyumas, Senin (23/9). (SB/Dian A)

PURWOKERTO – Pemberhentian sementara Kades Plana Kecamatan Somagede, Yusin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2016-2018, masih harus menunggu usulan atau rekomendasi dari Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat.

“Kita masih menunggu hasil rapat keputusan BPD Plana untuk mengusulkan ke Bupati. Tahapan ini harus dipenuhi dulu. Meskipun status kadesnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Kartiman, Rabu (29/1).

Tindak lanjut proses pemberhentian sementara Kades Plana, kata dia, sudah dirapatkan oleh tim kabupaten dan kecamatan, Selasa (28/1), melibatkan dinasnya dan Bagian Hukum Setda Banyumas.

BacaJuga

Viral Wisuda Ala Universitas di SMK Purwokerto, Ini Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Pihak BPD Plana, katanya, juga sudah diinformasikan melalui kecamatan untuk menindaklanjuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 82 Tahun 2015.

“Kalau sudah bicara hukum, kan kita harus hati-hati. Pertama kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Siapa tahu dalam pembuktian di persidangan tidak terbukti. Kita tetap menghargai proses hukum, tapi dari sisi pengambilan keputusan di pemerintahan juga harus hati-hati,” tandasnya.

Berdasarkan laporan dari pihak kecamatan setempat, lanjut dia, surat keteteapan sebagai tersangka dan terdakwa terhadap Kades Plana dan Kadusnya, Kahudi, juga sudah diserahkan camat Somagede.

Surat ketetapan tersebut, di antaranya sebagai dasar untuk memproses lebih lanjut terkait pemberhentian sementara oleh bupati.

Terkait pemberhentian sementara untuk perangkat desa (Kadus Kahudi) yang juga ditetapkan sebagai terdakwa, Kartiman mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka prosedurnya yang memberhentikan adalah kepala desa. Termasuk jika diisi dengan pelaksana tugas atau harian.

“Meskipun kadesnya juga sebagai terdakwa dan diproses untuk pemberhentian sementara, regulasinya harus memberhentikan dulu perangkatnya. Namanya juga pemberhentian sementara. Ya harus ditempuh dulu yang ini,” tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Sugeng amin menjelaskan, sesuai Pasaal 41 dan 42 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian sementara Yusin dan Kahudi sudah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Pasal 41 di UU disebutkan, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Sedangkan di Pasal 42 menerangkan terkait saat penetapan sebagai tersangka.

“Terkait pemberhentian sementara perangkat desa (kadusnya) nanti dilakukan oleh pelaksana harian Kades Plana atau oleh kadesnya yang sekarang. Ini yang masih kita matangkan. Yang jelas kalau untuk pemberhentian sementara kades sudah memenuhi ketentuan, di Pasal 41 dan 42 UU Desa,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Yusin dan Kahudi, kini berstatus sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana khusus terkait penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2016-2018 sekitar Rp 1,2 miliar. Nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa, sekitar Rp 394 juta.

Meski sudah menjalani persidangan dua kali di Pengadilan Tipikor Semarang, status keduanya tidak ditahan. Oleh pengadilan hanya dikenai tahanan kota, mengacu status sebelumnya saat berkas perkara masih di Kejaksaan Negeri Banyumas, juga tidak ditahan. (G22-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Banyumas Terima DAK SD Rp 25 Miliar

Selanjutnya

Prajurit Wijayakusuma ikuti Penyuluhan Kesehatan

Artikel Lainnya

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In