PURWOKERTO – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menegaskan pendidik pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak boleh mengajarkan materi baca tulis dan berhitung (calistung) ke peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Pemberian materi tersebut hanya bersifat sebagai pengenalan saja.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, kemarin, mengatakan, peserta didik yang duduk pada jenjang pendidikan anak usai dini tidak boleh dijejali dengan materi calistung. Mereka belum saatnya menerima materi tersebut.
”Justru yang ditekankan terhadap peserta didik pada jenjang PAUD adalah belajar sambil bermain. Artinya mereka belum boleh mendapatkan materi yang berat, terutama tentang calistung,” jelas dia.
Lagipula, kata dia, saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan melakukan seleksi tentang calistung. ”Saat PPDB tidak diperbolehkan ada seleksi tentang baca tulis dan berhitung bagi calon peserta didik. Materi ini baru diberikan setelah mereka diterima di sekolah tersebut,” ujarnya.
Diakui, untuk menerapkan kebijakan ini tidak mudah. Apalagi tantangan dan hambatan justru datang dari orang tua peserta didik. Di lapangan ada sebagian orang tua peserta didik yang ingin anaknya saat duduk di bangku PAUD sudah bisa calistung.
”Memang terkadang itu (pemberian materi calistung) merupakan tuntutan dari orang tua peserta didik. Adapun ara pendidik PAUD untuk meluruskan pemahaman yang keliru tersebut,” terang dia.
Oleh karena itu, perlu disosialisasikan ke orang tua bahwa penekanan materi calistung belum waktunya diberikan ke anak. ”Kalau dikenalkan boleh, tapi kalau ditekankan dalam kegiatan pembelajaran itu yang tidak boleh,” tambah dia.
Menurutnya, tidak hanya pendidik yang berperan untuk memberikan pemahaman ke orang tua peserta didik, tetapi seluruh komponen masyarakat harus ikut terlibat untuk melakukan sosialisasi.(H48-20)