BANYUMAS-Masyarakat adat bersama dengan Pemerintah Desa Gerduren Kecamatan Purwojati hingga kini terus menjaga regenerasi kesenian lengger. Pasalnya saat ini regenerasi kesenian lengger beserta pendukungnya makin minim.
Kepala Desa Gerduren, Bambang Suharsono mengatakan saat ini pihaknya sedang merintis lagi pelatihan tari lengger untuk anak-anak sekolah dasar. Dengan memberdayakan warga lokal yang merupakan penari lengger dan penabuh calung, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan untuk anak-anak di desa setempat.
“Kami tidak ingin regenerasi penari lengger ini terputus. Apalagi Desa Gerduren merupakan desa yang menjadi pusat lengger di masa lalu hingga sekarang,” katanya.
Bambang mengatakan selain lengger, di desa setempat juga terdapat sejumlah bentuk seni budaya yang lainnya termasuk sintren. Pembuat calung, pengendang hingga penari berbakat banyak juga terdapat di desa ini. Namun sayang, sebagian besar sudah memasuki usia lanjut.
“Makanya selain penari lengger, pihaknya juga mendorong regenerasi pengendang, pembuat calung, hingga penabuh gamelan ataupun calung,” jelasnya.
Remaja desa setempat, Timbang Apit Afifah mengharapkan semakin banyak pihak yang turut serta peduli dengan kelestarian lengger beserta berbagai seni budaya lainnya di Desa Gerduren. Apalagi sejak dulu, Gerduren merupakan desa yang terkenal sebagai salah satu sejarah lengger di wilayah Banyumas.
“Semoga Gerduren ini tidak hanya sebagai obyek saja, tetapi pihak yang berkepentingan dengan seni lengger turut serta mendorong pelestarian seni rakyat ini,” jelas remaja peraih sejumlah prestasi dalam lomba dongeng, menari, geguritan, baca puisi dan seni tari.
Seperti diketahui, Gerduren pernah menjadi salah satu dari lima desa di Banyumas yang beberapa tahun silam menjadi proyek percontohan desa adat dari Kementerian Dalam Negeri. Melalui program desa adat inilah, kelompok masyarakat adat Sekar Wigati yang menjadi kelompok yang konsern melestarikan seni lengger diberdayakan dan dikuatkan. Sekarangpun untuk mendukung penguatan kelembagaan adat dan melestarikan tradisi, pemerintah desa setempat juga masih memegang teguh dan melaksanakan peraturan desa tentang adat.(K37-)