PURWOKERTO – Pemerintah Desa Rempoah secara resmi mencabut surat penolakan penggunaan Lapangan Akrab Desa Rempoah untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H oleh Jama’ah Muhammadiyah Baturraden. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan unsur Forkompincam Baturraden, Pemerintah Desa Rempoah, serta perwakilan Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ranting Nahdlatul Ulama (NU) setempat.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2025, Pemerintah Desa Rempoah menerbitkan surat bernomor 003/025/11/2025 yang menyatakan bahwa permohonan penggunaan lapangan tersebut tidak dapat dikabulkan. Namun, setelah mempertimbangkan hasil rapat koordinasi pada 29 Maret 2025, keputusan tersebut direvisi.
Dalam surat resmi bernomor 003/026/111/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden, Kepala Desa Rempoah, Sugeng Pujiharto, menyampaikan permohonan maaf atas keputusan sebelumnya dan menyatakan bahwa surat penolakan tersebut dicabut. Dengan demikian, Jama’ah Muhammadiyah Baturraden kini diperbolehkan menggunakan Lapangan Akrab Desa Rempoah untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh warga Muhammadiyah yang sebelumnya berharap dapat melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri di lapangan tersebut. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan suasana kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Desa Rempoah tetap terjaga.
Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Forkompincam Baturraden untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.