CILACAP- Pemkab Cilacap mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai tata ruang dalam rapat Paripurna DPRD Cilacap, Kamis (16/7).
Dua Raperda tersebut, yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031. Satu Raperda lagi, yakni berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cilacap Tahun 2020-2040.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, melalui sambutan yang dibacakan wakilnya, Syamsul Auliya Rachman menyampaikan, bahwa Pemkab Cilacap telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031. Perda tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap tanggal 1 Desember 2016.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 95 Perda tersebut, menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten Cilacap 20 tahun sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Peninjauan, lanjut dia dilakukan dalam rangka untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan. Hal itu memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika eksternal, dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Hasil kajian peninjauan kembali merekomendasikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 termasuk dalam kategori yang perlu dilakukan revisi atau perubahan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 pada tanggal 4 April 2018. Pengajuan itu, sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus XXVII.
Pansus XXVII, lanjut dia telah beberapa kali melakukan pembahasan. Dalam laporan akhir Pansus menyimpulkan bahwa Raperda tersebut belum selesai pembahasannya. Kemudian, Pansus XXVII merekomendasikan agar raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya.
Sementara itu, mengenai Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap. Dilakukan dalam upaya mewujudkan kawasan perkotaan Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) yang berkualitas dan berkelanjutan dalam kesatuan wilayah pengembangan.
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap meliputi ruang daratan, perairan dan udara. Mengacu dan menjabarkan RTRW Kabupaten Cilacap, RTRW Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Nasional, dalam strategi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Cilacap. Meliputi tujuan Penataan Kawasan Perkotaan Cilacap, Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cilacap, dan Rencana Pola Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Cilacap. Kemudian Penetapan Sub Bagian Wilayah Pembangunan yang diprioritaskan, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, dan Peraturan Zonasi ,” katanya. (tg-20)