PURWOKERTO – Pemkab Banyumas diminta untuk menyelesaikan sisa tanggungan kewajiban atas kesepakatan bersama dengan PT Graha Cipta Guna (GCG) terkait tindak lanjut pelaksanaan eksekusi putusan MA, untuk perkara gugatan soal Kebondalem (aset pemkab).
“Kami tetap menghormati atas gugatan yang diajukan pemkab ke PN Purwokerto, tapi kami juga perlu menyampaikan, agar pelaksanaan kewajiban atas hasil kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016, menindaklanjuti hasil eksekusi PN Purwokerto atas putusan MA yang memenangkan klien kami (PT GCG-red),” kata kuasa hukum PT GCG, Agus Djatmiko, Senin (22/6).
Kewajiban yang belum diselesaikan pihak pemkab, kata Agus, untuk pembayaran ganti rugi hasil kesepakatan 8 Desember 2016 lalu. Pihak pemkab baru membayar Rp 10,5 miliar, dari total kewajiban yang disepakati Rp 22 miliar.
“Waktu itu sudah disepakati dibayarkan tiga kali anggaran. Anggaran tahun 2017 Rp 10 miliar, dan sebelumnya sudah ada uang titipan lewat panitera PN Purwokerto Rp 500 juta. Tahap dua Rp 5 miliar di APBD 2018, dan tahap tiga Rp 6,5 miliar di APBD 2019. Ini keduanya belum sampai sekarang,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah berkirim surat ke bupati, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Diluar ganti rugi, lanjut dia, pembicaraan untuk melakukan adendum bersama PT GCG terkait pemanfaatan kembali bangunan mangkrak.
“Waktu itu sudah dipaparkan mau dibangun pusat grosir terlengkap di Jateng bagian selatan, dengan nilai inevstasi sekitar Rp 290 miliar. Kalau ini tidak segera dilakukan, yang rugi nanti juga pemkab. Karena posisi klien kami kan hanya mengelola sampai 30 tahun, dan itu dihitung sejak bangunan jadi. Kalau tidak jadi-jadi kan mundur lagi lebih lama,” tandasnya.
Siap Hadapi
Terkait gugatan dari pemkab untuk membatalkan kesepakatan 8 Desember 2016 dan ada tindakan perbuatan melawan hukum, Agus menyatakan, karena kasusnya sudah masuk ranah pengadilan, pihaknya akan memberikan jawaban secara litigasi di persidangan. Namun pihaknya menegaskan sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kalau kesepakatan bersama 8 Desember 2016 dianggap tidak sah karena mengadung cacat kehendak atau cacat sepakat berupa kelalaian, ini mengandung banyak pertayaan,” tegasnya.
Pertayaan itu kata dia, di antaranya proses terjadinya kesepakatan dalam waktu yang cukup lama, namun mengapa sampai terjadi khilaf. Jika pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak PN dan lainnya.
“Apakah mereka juga dianggap khilaf. Bagaimana mungkin intsitusi pemerintah, dalam hal ini Pemkab Banyumas mengambil kebijakan yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kehilafan,” terangnya.
Menurutnya, kesepakatan itu adalah kesepakatan antara bupati Banyumas dan direktur Utama PT GCG dalam rangka untuk melaksanakan eksusi/pelaksanaan putusan No.46/Pdt.G/2007/PN.Pwt.jo No.88/Pdt/2008/Smg.jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.
“Kesepakatan ini kan berisikan keringanan-keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL Sedangkan mengenai masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan mengikuti apa yang telah Pengadilan Negeri Purwokerto tetapkan dalam berita acara eksekusi,” katanya.
Jika kesepakatan itu dibatalkan, menurut Agus, maka konsekuensinya demi hukum kembali kepada bunyi berita acara eksekusi secara utuh, termasuk masalah besarnya ganti rugi dan relokasi PKL.
Dia menegaskan, jika kesepakatan itu dibatalkan pun, hal itu tidak akan tidak membatalkan berita acara eksekusi nomer 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011, yang telah pihak pemohon dan termohon ekskusi.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, gugatan untuk pembatalan kesepakatan bersama 8 Desember2016 tetap dinilai ada unsur catat, mengandung kekilafan. Sehingga pihaknya tetap berpegang teguh untuk membatalkan lewat jalur pengadilan.
“Biar nanti pengadilan yang menlai, prinsip kami tetap berpegang teguh pada gugatan ini. Biarkan mereka (PT GCG-red) berpendapat seperti itu. Kita bersama jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Purwokerto juga punya alasan lain. Biar kita berdalil di persidangan saja,” tegasnya. (G22-2)