BANYUMAS – Para pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Banyumas, tampaknya bakal semakin mendapat perlindungan. Ini menyusul telah di lakukannya MoU antara pemkab setempat dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penandatanganan MoU tersebut di laksanakan, Rabu (6/4/2022) di Sasana Joko Kahiman, Komplek Pendapa Sipanji Purwokerto.
Adanya kesepakatan ini sebagai dasar bagi Pemkab Banyumas dan BP2MI menjalin kerja sama dalam upaya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari Kabupaten Banyumas.
Baca Juga : Ingat! Lajur Timur Jalan Bung Karno Hanya untuk Pejalan Kaki
Bupati Banyumas Achmad Husein sangat mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
”Harapannya ini menjadi awal yang baik bagi Pemkab Banyumas dan BP2MI dalam rangka menguatkan sinergi kelembagaan, sekaligus menghadirkan negara dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, baik dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” katanya.
Menurut bupati, perlindungan terhadap pekerja migran merupakan salah satu kewajiban yang harus di lakukan demi menjamin kesejahteraan, kenyamanan, dan hak dasar lainnya, baik bagi para pekerja migran itu sendiri maupun bagi anggota keluarganya.
”Saya berharap kerja sama ini bisa di manfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Banyumas, sehingga keselamatan dan perlindungan tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting memiliki status legal,” tambahnya.
Kepala Disnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono mengatakan, untuk menyiapkan pekerja migran Indonesia, pihaknya merencanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Selain itu, akan memfasilitasi kepulangan pekerja migran dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan pekerja migran terkendala sesuai dengan kewenangannya.
”Di samping itu juga akan memberikan perlindungan pekerja migran sebelum bekerja dan setelah bekerja serta mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan pekerja migran bersama dengan BP2MI,” katanya.(bs-7)
Sumber : Humas Pemkab Banyumas