PURWOKERTO – Tren peredaran atau penjualan rokok ilegal kini sudah bergeser dari pola manual (konvesional) ke model online.
Karena itu, pemerintah daerah yang mengelola program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di dorong merubah pola pendeteksian peredarannnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sasongko Dewanto mengatakan, peredaran rokok ilegal sekarang sudah tidak melalui warung rokok atau lewat toko saja. Penjualan sudah bergeser ke online.
Secara online, kini juga menyasar langsung ke pemakai dan tempat yang bukan untuk jualan rokok.
Baca Juga : kwarcab-banyumas-lakukan-penilaian-kwarran-tergiat
“Misalnya lewat counter hanphone atau jenis usaha lain. Ini di awali dari iseng membeli secara online karena terpikat harga murah. Kemudian di jual ke rekan-rekannya, akhirnya menjadi penjual,” katanya, Senin (22/8/2022).
Beberapa kasus yang di temukan, terang dia, pemakai yang beralih menjadi penjual sekaligus, karena melihat ada peluang bisnis dengan keuntungan menjanjikan.
Di gambarkan, rokok yang tidak di labeli atau tanpa pita cukai (rokok polosan), biaya kena cukai per batang maupun per bungkus dengan harga rokok per bungkus hampir sama. Sehingga rokok ilegal di jual dengan harga murah, penjual masih dapat keuntungan lebih.
Penjualan rokok ilegal di warungan, lanjut dia, sekarang trennya sudah menurun.
Penjual juga tidak berani memajang di etalase. Jika masih di temukan kasus, umumnya barang disimpan di dalam.
Meningkat Lagi
Sosialisasi dan penindakan di giatkan kembali, katanya, karena tren peredaran atau permintaan pasar terhadap rokok ilegal kini meningkat lagi. Secara nasional sekarang di angka sekitar 6 persen.
Sebelum masa pandemi Covid-19, katanya, sempat turun di angka sekitar 3 persen.
“Tahun ini angkanya belum muncul. Kemungkinan menurun, karena penindakan atau operasi yang terus di gencarkan di mana-mana dengan menggandeng berbagai stakeholder,” katanya.
Saat bertemu dengan Satpol PP Banyumas beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memberikan masukan, bahwa tren penjualan sudah bergeser, tidak lagi secara manual, namun lewat online.
Sehingga untuk mendeteksi, cara mencari informasi juga harus berubah.
Siroleg.id
“Tadinya model grudugan (bersama-sama-red) mendatangi warung-warung rokok, memakai seragam, pasti tidak ada hasilnya. Sekarang harus mulai melakukan crawling (analisa dan penelusuran) di media sosial lewat marketplace yang ada,” sarannya.
Untuk menggali informasi, jelas dia, dari Bea Cukai, di antaranya sudah menyiapkan layanan aplikasi Siroleg.id (sistem pelaporan rokok ilegal). Aplikasi ini di antaranya bisa di manfaatkan oleh pemerintah daerah dan jaringan yang di bentuk.
Baca Juga : kelompok-wanita-tani-lestari-belajar-pertanian-organik
“Setiap ada informasi di titik-titik tertentu, langsung di informasikan lewat aplikasi ini. Kita kemudian melakukan penindakan. Yang sudah memanfaatkan aplikasi ini Purbalingga, dua kali berhasil kita tindak. Banyumas pernah sekali, tapi informasinya tidak akurat. Saat kita lakukan penindakan di sana ternyata zonk (nihil),” ceritanya.
Di singung rokok ilegal yang berhasil di sita di tiga wilayah kerja kantor Bea Cukai Purwokerto, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara, terang dia, sekitar 800 ribuan batang berbagai merek.
“Yang terbesar hasil penindakan tanggal 6 Juni lalu di wilayah Banyumas. Kita sita dua mobil Inova berisi 688.408 batang rokok ilegal dari Madura. Kebetulan masuk jalur distribusi lewat Banyumas, mau di edarkan di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat,” terang Sasongko. (aw-7)