PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga mulai menerapkan bekerja di rumah alias work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Hal itu karena kabupaten ini sekarang masuk zona oranye Covid-19.
Penerapan WFH tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 840/8628/2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN/Non-ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Korona (Covid-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Surat edaran itu ditandatangani Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi. Penerapan WFH dimulai sejak Senin, 28 September sampai 10 Oktober mendatang.
Dalam surat itu menyebutkan berdasarkan laporan perkembangan zonasi atau peta risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jateng, data 13 September 2020, untuk wilayah Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori oranye atau tingkat risiko sedang.
“Berdasarkan pertimbangan itu, maka sistem kerja ASN/non-ASN dalam hal tugas kedinasan diatur ulang dengan sejumlah ketentuan,” kata Wahyu Kontardi dalam surat itu.
(Baca Juga: Sejumlah ASN di Purbalingga Positif Covid-19)
Pertama, kepala OPD atau satuan unit kerja mengatur jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 50 persen pada perangkat daerah atau satuan unit kerja tersebut. Kemudian, pimpinan OPD untuk mengatur jadwal ASN yang melakukan WFH/WFO di unit kerjanya dengan memerhatikan komposisi kehadiran.
“Selanjutnya, kepala OPD harus memastikan paling tidak ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas kantor,” katanya.
Tidak Berlaku
Ketentuan WFH itu tidak berlaku untuk instansi di bidang pelayanan kesehatan. Itu meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, penyuluh kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pelayanan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dindukcapil) dan petugas operator pelayan langsung masyarakat di kantor Kecamatan.
“Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik dan lancar,” katanya dalam surat itu.
Adapun OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menerapkan standar protokol kesehatan dan jaga jarak.
(Baca Juga : Tim Gugus Tugas Covid-19 Purbalingga Razia Masker)
Nah, sedangkan ASN/non-ASN yang bekerja dari rumah, harus selalu mengaktifkan alat komunikasi dan selalu siap apa bila dibutuhkan alias on call. Selama itu pula, mereka harus tetap berada di rumah masing-masing melakukan pekerjaan kedinasan sesuai bidangnya atau tugas dari atasannya.
“Yang bekerja di rumah diwajibkan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan harian kepada atasannya langsung berjenjang dengan mengisi bidang sesuai format yang sudah diberikan,” katanya.
Selain itu, untuk memantau perkembangan pencegahan penularan virus Covid-19 terhadap ASN, kepala OPD diminta melaporkan pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada kantor Badan Kepagawaian Pendidikan dan Dikat (BKPPD) Kabupaten Purbalingga. (H82-4)