PURWOKERTO – Pemkab Banyumas menyatakan tetap akan mendorong untuk mengajukan usulan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas (daerah induk) dan Kota Purwokerto (daerah persiapan).
“Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kabupaten Banyumas untuk masa tahun 2005-2025 (25 tahun) mengamanatkan dua daerah otonom, ya ini yang kita dorong dulu. Untuk usulan fraksi-fraksi DPRD ada tiga daerah otonom, ya ini jalan saja. Kalau ini harus ditindaklanjuti kan tidak sesuai perintah perda atau perdanya harus diubah dulu,” kata Bupati Achmad Husein, usai membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terkait usulan delapan raperda dan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Rabu (15/1).
Dua versi usulan rencana pemekaran, yakni versi eksekutif dan versi DPRD, menurut dia tetap diakomodasi. Sebab nanti yang memberikan persetujuan akan memakai versi yang mana, adalah pemerintah pusat.
“Misalnya seperti Kabupaten Ciamis, dulu usulannya juga tiga, tapi yang diproses dua dulu, yakni Kabupaten Ciamis (induk) dan Kota Banjarpatroman. Dalam perjalannya menjadi tiga, ditambah Kabupaten Pangandaran,” katanya mencontohkan.
Dia mengatakan, bisa saja pemerintah pusat saat memberikan persetujuan, diproses dulu kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Kemudian menyusul seperti versi fraksi DPRD, ada satu lagi, yakni Kabupaten Banyumas Barat.
“Tadi setelah saya jelaskan dalam jawaban eksekutif, sepertinya teman-teman DPRD bisa memahami. Makanya sekarang kita menunggu persetujuan dulu dari DPRD. Kalau sudah ada persetujuan bersama, saya baru buat surat ke gubernur,” ujarnya.
Dalam jawaban eksekutif, bupati juga menjelaskan,sebenarnya usulan pembentukan dua daerah otonom ini sudah bergulir perubahan status dari Kota Administrasi Purwokerto menjadi Kotamadya Purwokerto.
Hasil Berbeda
Pasca dihapusnya Kotatib Purwokerto tahun 2005, maka empat kecamatan di wilayah kota masuk dalam wilayah Kabupaten Banyumas. Wacana usulan pemekaran, kemudian terus ditindaklanjuti dengan adanya hasil kajian dari tim Undip yang ditunjuk Pemkab dan tim UGM yang ditunjuk DPRD memberikan hasil berbeda. Undip menyatakan, Kabupaten Banyumas tidak layak dimekarkan. Sebaliknya, UGM menyatakan layak dimekarkan.
“Karena ada perbedaan, maka DPRD kemudian membentuk tim gabungan dari berbagai perguruan tinggi, seperti dari tim UGM, Unsoed dan Unwiku. Hasilnya Kabupaten Banyumas layak dimekarkan menjadi daerah otonom kabupaten dan Kota Purwokerto,” jelasnya.
Pada 2004, usulan pemekaran tersebut sudah pernah diusulkan ke Gubernur Mardiyanto, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena ada kebijakan moratorium dari kementerian dalam negeri, sebab pada saat itu ada Pemilu 2004.
“Ini muncul kembali setelah ditetapkan Perda RPJP tahun 2005-2025, dan dalam RPMD tahun 2014-2019, salah satunya muncul usulan pembentukan daerah otonom Kota Purwokerto,” paparnya.
Menindaklanjuti hal itu, langkah-langkah yang diambil seperti pada 2015, bersama tim dari Unsoed melakukan kajian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. Hasil kesimpulannya, baik daerah kabupaten (induk) dan daerah persiapan (kota) memenuhi syarat, terutama syarat kewilayahan dan lainnya.
Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan, tindak lanjut pembahasan usulan rencana pemekaran tersebut nanti akan dibahas lewat komisi-komisi dulu.Mereka akan melakukan berbagai diskusi, penyerapan aspirasi dan bila dimungkinan kajian mendalam.
“Ini nanti komisi-komisi melakukan FGD. Waktunya panjang tidak cukup satu dua tahun. Jadi ini masih fokus ke persiapan penyamaan visi dulu,” kata ketua DPC PDI-P Banyumas ini.(G22-60)