PURWOKERTO-Penanganan perkara terkait usaha peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang, yang diduga tidak memenuhi dokumen UKL-PKL oleh penyidik Polresta Banyumas dianggap sudah sesuai presedur.
”Polresta Banyumas menangani perkara tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya sanksi administratif kepada pemilik usaha peternakan ayam ras petelur Putra Jaya Farm di Desa Limpakuwus RT 1 RW 2, Kecamatan Sumbang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST mewakili Kaolresta Kombes M Firman L Hakim, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Menurut Kompol Berry penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Sudah dilakukan gelar perkara dan dilimpahkan ke Kejari Banyumas Perkaranya juga sudah mulai disidangkan.
Dia menampik kalau dalam penanganan perkara tersebut ada okum anggotanya yang melakukan pemerasan kepada peternak ayam di Limpakuwus. Seperti diberitakan kemarin puluhan karyawan dan pengusaha peternakan ayam petelur di wilayah Kecamatan Sumbang, menggelar aksi protes terkait upaya pemerasan oleh oknum aparat kepolisian, di lokasi peternakan Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Selasa (26/1).
Menurut Koordinator aksi protes, sekaligus Ketua Paguyuban Peternak Ayam Petelur Kabupaten Banyumas, Gembong Heru Nugroho mengatakan, usaha perizinan kandang peternak sebenarnya sudah lengkap. Karena tidak bersedia memberikan uang tersebut, lanjut Gembong, pihaknya menduga, usaha peternakan yang ada di Limpakuwus kemudian diperkarakan, dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Berry mengatakan, adanya oknum polisi meminta uang justru dirinya tidak tahu. Banyak sekali informasi yang tidak benar dan lebih mengarah ke fitnah.
Ia menjelaskan, Polresta Banyumas menangani perkara tersebut karena saat Dinas Lingkungan Hidup memberikan surat sanksi. Surat dari DLH itu dilayangkan bulan Juli 2020. Dengan adanya surat tersebut, petugas sudah beberapa kali mengingatkan. Akan tetapi oleh pihak peternak yang diberi surat tidak ditanggapi.
”Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan dilanjutkan ke penyidikan. Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan sudah disidangkan,” terang Bery.
(Baca Juga : Diduga Diperas Oknum Polisi, Peternak Ayam Petelur Protes )
Terkait turunnya Propam Polda Jateng atas pemberitaan ada oknum polisi yang melakukan pemerasan di peternakan ayam di Limpakuwus, Berry mengatakan merupakan hal yang wajar.
”Kalau ada laporan atau pemberitaan yang berkaitan dengan anggota, merupakan hal wajar kalau ada Propam dari Polda yang turun. Mereka turun untuk melakukan cross check,” kata Berry.
Menurut Berry, Kapolresta juga mempersilakan anggota Propam Polda Jateng untuk melakukan cross check dalam penanganan perkara tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Gembong Heru Nugroho, juga membenarkan tim Propam P[olda
Jateng didampingi Propam Polresta Banyumas, turun menemui sejumlah pihak. Ia menjadi salah satu yang dimintai keterangan, terkait ada dugaan upaya pemerasan dalam perkara yang dialami salah satu pemilik peternakan di Sumbang.
“Maaf mas, saya lagi menemui tim propam, jadi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut,” kata ketua Paguyuban Peternak Ayam Petelur Banyumas iniu singkat melalui telepon selulernya. (sgt,aw-)