PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein Pendapatan Daerah Banyumas Tahun 2021 Capai 220 Miliar, pendapatan daerah Kabupaten Banyumas pada tahun 2021 mencapai Rp 220 miliar.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas dengan agenda Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda di Ruang Rapat DPRD Banyumas, Jumat (10/6/2022).
Bupati Husein mengatakan, realisasi pendapatan daerah tersebut mencapai 93,5% dari rencana pendapatan daerah pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp 237 miliar.
“Realisasi pendapatan daerah tersebut memiliki selisih sekitar Rp 17 miliar dari rencana pendapatan daerah yang di canangkan pada tahun 2021,” ujarnya.
Baca Juga : sadewo-lawan-radikalisme-dengan-santun
Dari total pendapatan daerah tersebut retribusi daerah menyumbang sekitar Rp 23,6 miliar. Ia menambahkan perlu upaya untuk tetap mempertahankan PAD (Pendapatan Asli Daerah), yaitu dengan meningkatkan transaksi wajib pajak sebagai optimalisasi pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Husein juga menambahkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan pada tahun 2021.
“Pada tahun 2021 IPM Banyumas mengalami pertumbuhan sebesar 0,64 persen dari tahun sebelumnya menjadi 71,94 persen,” sambungnya.
Dalam rapat yang di hadiri 29 dari 50 orang anggota DPRD tersebut di sampaikan pula jawaban bupati atas Raperda Perangkat Desa dan Raperda Rumah Susun. Di mana dalam pembahasan tersebut Bupati Husein menyampaikan jika Kabupaten Banyumas belum memerlukan pembangunan rumah susun.
“Pemda Banyumas belum ada rencana membangun rumah susun di karenakan lahan untuk pembangunan rumah non susun masih bisa mencukupi,” pungkasnya.
Kendati demikian, Ia membuka kemungkinan bagi pihak swasta untuk membangun rumah susun dengan tujuan komersial. (MG04-7)