PURWOKERTO – Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap Muhaddin Dahlan mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Permintaan tersebut diajukan menyusul proses persidangan yang sedang dijalani di Pengailan Negeri Cilacap, untuk mengambil alih kembali rumah sakit yang didirikan yang kini berpinah tangan ke pihak lain.
Djoko Susanto selaku kuasa hukum pendiri Yarusi menyatakan, pihaknya mengajukan perlindungan hukum melaporkan proses perjalanan sidang perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2019/PN Cilacap di Pengadilan Negeri Cilacap agar mendapat pengawasan dan pemantauan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kemudian, Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial supaya perjalanan pemeriksaan pemeriksaan persidangan berjalan jujur dan berimbang tanpa memihak.
“Ini supaya proses hukum yang sedang dijalani klien kami berjalan objektivitas terjaga sebagai lembaga peradilan yang agung,” katanya, Sabtu (21/12), di Purwokerto.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan malpraktik administrasi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap kepada Presiden Dojoko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Jawa Tengah terkait dengan penyalahgunaan izin Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Djoko menjelaskan, sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan Nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 445/247/15/Tahun 2015 tertanggal 27 Maret 2015. Di mana izin penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap berlaku sejak tanggal 13 April 2015 hingga 13 April 2020.
“Dalam Izin Penyelengggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Cilacap. Disebutkan bahwa badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap,” terangnya.
Menurut dia, Yarusi Cilacap didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 55/1983 jo Akta Notaris Nomor 23/2006 jo Akta Notaris Nomor 02/2009. Dan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup adalah H. Muhaddin Dahlan.
Namun diakui, dalam praktiknya Rumah Sakit Islam Fatimah justru dikelola dan dikuasai oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap yang muncul pada tahun 2010. Sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama. Dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
Bahkan, lanjut dia, pada tahun 2016 muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
Bersamaan pengajukan ke sejumlah lembaga negara itu, lanjut Djoko, pihaknya juga mengajukan laporan ke Mabes Polri. Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana malpraktik pelayanan kesehatan di dalam rumah sakit itu.
“Kami menemukan bukti telah diduga di dalam Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap di dalamnya terdapat ‘apotek’ yang memperjualbelikan obat dosis tinggi kepada orang secara umum. Bukan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. sudah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, instalasi farmasi yang ada di dalam rumah sakit seharusnya hanya melayani kebutuhan obat bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit tersebut. Tidak memperjualbelikan obat kepada masyarakat umum seperti halnya apotek di luar rumah sakit.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan ada bukti transaksi pembelian obat dosis tinggi dari Rumah Sakit Islam Fatimah,” kata Djoko menambahkan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum dari Yarusi Cilacap mendesak kepada semua pihak pemangku kebijakan. Khususnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap agar segera menutup sementara segala kegiatan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Menurut dia, penutupan sementara tersebut perlu dilakukan untuk menghindari munculnya perbuatan malpraktik di kemudian hari pada tempat pelayanan kesehatan itu. Karena diduga terjadi penyalahgunaan izin penyelenggaraan rumah sakit milik Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap dr Nono Rasino, SpOG(K) Fer mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses sidang gugatan yang diajukan Yarusi terhadap Yarusif di Pengailan Negeri Cilacap.
“Itu kan sedang proses, kita tunggu saja. Itu hanya dugaan, sedang proses,” katanya kepada wartawan, saat dihubungi sedang cuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Cilacap Dian Setiabudi mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang gugatan yang diajukan Yarusi Cilacap terhadap Yarusif Cilacap di Pengadilan Negeri Cilacap atas pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah.
“Izinnya kan sampai April 2020. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya. (G22-20).