PURWOKERTO – Penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan di wilayah Kabupaten Banyumas, sampai saat ini masih diberlakukan. Bahkan sekarang semakin diperketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi didampingi Kasi Bimas Islam, Afifudin Idrus mengatakan, aturan tentang protokol kesehatan dalam acara akad nikah sampai sekarang masih berlaku dan diwajibkan.
Bila dalam pelaksanaan akad nikah tidak menerapkan protokol kesehatan, maka penghulu berhak menolak untuk melangsungkan akad nikah.
Adapun protokol kesehatan dalam acara akad nikah, di antaranya jumlah orang yang mengikuti acara dalam satu ruangan maksimal 10 orang.
Berhak Menolak
Kemudian orang yang ada dalam ruangan harus menjaga jarak, memakai masker dan di lokasi akad nikah juga harus disediakan tempat untuk cuci tangan atau hand sanitiser.
”Kalau dalam prosesi akad nikah ternyata tidak mematuhi protokol kesehatan, maka penghulunya berhak untuk menolak,” ungkapnya.
(Baca Juga : Akad Nikah Saat Wabah Korona, Ini Kata Kemenag Banyumas)
Terkait dengan aturan ini, menurut dia, ada beberapa acara akad nikah yang terpaksa ditolak oleh penghulu karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
”Lantaran acara akad nikahnya berjubel dan banyak yang tidak memakai masker, akhirnya ditolak penghulu dan diminta agar segera melengkapi persyaratan tentang protokol kesehatan,” ujar dia.
Namun setelah persyaratan tersebut dipenuhi, prosesi akad nikah dapat dilanjutkan dan penghulu bersedia untuk melaksanakan tugas.
Pihaknya mengaku tidak main-main dengan aturan protokol kesehatan dalam acara akad nikah. ”Kami meminta masyarakat yang akan melangsungkan acara pernikahan supaya benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (bs-1)