PURWOKERTO – Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH), berpeluang menerima bantuan PKH melalui perluasan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di tahun 2020.
Koordinator Wilayah PKH Jawa Tengah V Ibnu Rouf mengatakan, bagi penerima BPNT non PKH berpeluang menerima bantuan PKH, terutama bagi yang memiliki syarat komponen.
“Pemerintah pusat punya target perluasan KPM PKH sebanyak 15 juta KPM, di tahun 2020. Calonnya, penerima BPNT non PKH yang punya syarat komponen,” jelasnya ditemui di Purwokerto beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, mengenai komponen, tahun ini ketentuan mengenai jumlah bantuan per komponen juga berubah. Menurutnya, nominal bantuan untuk masing-masing komponen tahun ini yaitu, komponen ibu hamil dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, balita dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, bantuan tetap saat ini tidak ada. Komponen siswa SD tetap Rp 900.000 per tahun, SMP Rp 1,5 juta per tahun, Siswa SMA Rp 2 juta per tahun. Komponen Lansia usia 70 tahun Rp 2,4 juta per tahun.
Transfer Langsung
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui perluasan itu, diharapkan masyarakat pra sejahtera bisa terbantu, dan hidup layak. Namun demikian, menurutnya KPM juga diminta bisa menabung. Terlebih karena bantuan yang diberikan saat ini, bentuknya melalui transfer langsung ke rekening.
“Dengan bantuan yang sifatnya non tunai, diharapkan KPM bisa mengakses ATM, sehingga bisa menabung,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I tahun 2020, dijadwalkan disalurkan Januari. Koordinator Kabupaten Banyumas untuk PKH Oktivia mengatakan, penyaluran PKH tahap I tahun 2020, akan disalurkan bulan ini.
“Januari ini juga akan ada penyaluran lagi, yaitu untuk tahap I tahun 2020,” ucapnya.
Ibnu Rouf menambahkan, mengenai penyaluran tahap I tahun 2020, direncanakan disalurkan pada Januari. “Kita masih menunggu jadwal, nanti penerima bantuan akan langsung menerima bantuan melalui rekening masing-masing,” jelasnya.
Dikatakan, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH hasil perluasan tahap IV tahun 2019 yang baru saja menerima bantuan, juga akan kembali menerima bantuan tahap I tahun 2020.(K17-37)