PURWOKERTO – Penerimaan dari hasil cukai tembakau, di nilai memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara. Bahkan tahun 2020 lalu, penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional mencapai sekitar Rp 173 triliun.
Dengan melihat besarnya kontribusi penerimaan dari hasil cukai tembakau tersebut, masyarakat di minta untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erwan Saepul Kholik mengatakan, penerimaan hasil cukai tembakau tahun lalu yang besarannya mencapai kisaran Rp 173 triliun itu, pada dasarnya sama saja menyumbang sekitar 10 persennya dari APBN.
Dia menjelaskan, sebagian penerimaan dari hasil cukai tembakau tersebut di alokasikan ke pemerintah daerah. Bahkan prosentasenya 2 persen dari total penerimaan hasil cukai tembakau yang diperoleh.
Baca Juga : Penjualan Tembakau “Tingwe” Tanpa Pita Cukai Meningkat
”Jadi kalau penerimaan cukai hasil tembakaunya sekitar Rp 173 triliun, maka 2 persen atau hampir Rp 3,5 triliun di alokasikan untuk pemerintah daerah,” terangnya, baru-baru ini.
Tidak Sama
Adapun besaran dana yang di alokasikan ke setiap pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tidak sama. Penentuan besarannya berdasarkan kontribusi masing-masing pemerintah daerah dalam penerimaan dari hasil cukai tembakau tersebut.
Untuk Kabupaten Banyumas, lanjut dia, besaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang di terima pada tahun ini sekitar Rp 6,7 miliar. ”Dana itu di hitung berdasarkan kontribusi Kabupaten Banyumas terhadap penerimaan dari hasil cukai tembakau tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Baca Juga : Rokok Legal dengan Ilegal, Begini Cara Membedakannya!
Erwan menambahkan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ini juga sudah di atur pemerintah. Di antaranya untuk bidang kesehatan memeroleh alokasi 25 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen. Kemudian bidang penegakan hukum sebesar 25 persen.
Kegiatan Sosialisasi
Sementara untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Pemkab Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai telah melakukan sejumlah kegiatan.
Di antaranya mengadakan kegiatan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai rokok yang melibatkan kalangan media massa. Selain itu, sosialisasi juga di lakukan terhadap para perangkat desa dan lain sebagainya.
Dengan melibatkan mereka, harapannya upaya mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas bisa lebih optimal.
Baca Juga : Perangkat Desa Dilibatkan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono berharap, dengan adanya sosialisasi atau edukasi, ada pencerahan bagi masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal.
”Dengan menggunakan rokok yang legal, setidaknya bisa memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkasnya.(bs,aw-7)