PURWOKERTO – Libur Natal dan Tahun Baru 2020 tidak membuat kegiatan penertiban lalu lintas berhenti. Penertiban bahkan direncanakan digelar di wilayah kota dan di daerah.
Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas R Hermawan mengatakan, pihaknya akan menggelar penertiban parkir. Penertiban tersebut akan digelar di wilayah Perkotaan Purwokerto.
“Di kota patroli, khusus parkir di Kota Purwokerto,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, untuk wilayah luar kota, penertiban direncanakan digelar di wilayah Baturraden. Penertiban khususnya akan dilakukan terhadap angkutan wisata yang menuju ke Baturraden.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya kerap dijumpai angkutan wisata yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Salahi Ketentuan
Ia mencontohkan, angkutan bak terbuka yang seharusnya tidak untuk mengangkut orang, digunakan mengangkut orang. Hal itu menyalahi ketentuan, dan berisiko membahayakan penumpang.
Ia mengimbau agar wisatawan yang menuju Baturraden menggunakan angkutan umum yang tersedia, maupun kendaraan lain yang sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu seperti diberitakan, terkiat libur Natal dan Tahun Baru, mulai kemarin sampai hari ini (20-21/12) mobil angkutan barang dilarang beroperasi.
“(Pembatasan dimulai) Tanggal 20 Desember pukul 00.00 sampai 21 Desember pukul 24.00,” jelas Kabid Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Banyumas, R Hermawan.
Ia mengatakan, selain itu pembatasan operasional mobil angkutan barang juga akan diberlakukan pada 31 Desember, mulai pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari pukul 24.00.
“Pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang, diantaranya di Jalan Nasional Tegal – Purwokerto,” ucapnya.
Sementara itu, kriteria yang dibatasi operasionalnya adalah mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil angkutan barang yang digunakan mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, maupun bahan bangunan, juga termasuk yang memiliki gandengan.(K17-37)