PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam sesi bincang singkat dengan media, yang dihadiri oleh jajaran PN Purwokerto.
Salah satu bentuk nyata keterbukaan adalah melalui layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana seluruh produk dan layanan pengadilan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan bahwa biaya layanan di pengadilan telah ditetapkan dengan jelas. Sebagai contoh, biaya pengurusan surat keterangan hanya sebesar Rp10.000. Tidak ada tambahan biaya lain yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
“Biaya Rp10.000 itu sudah sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika ada yang meminta tambahan biaya tanpa adanya bukti pembayaran resmi atau sekum, itu termasuk pungli. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat atau mempermudah proses layanan dengan meminta sejumlah uang. “Kami tidak ingin ada praktik jual nama yang mencederai integritas lembaga kami. Masyarakat juga harus dewasa menyikapi hal seperti ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, PN Purwokerto membuka ruang dialog dengan masyarakat dan media untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan aparatur pengadilan. Namun, ia menegaskan pentingnya menyampaikan laporan yang faktual dan bukan fitnah.
“Kami siap menerima masukan dari masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, PN Purwokerto berharap dapat mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.