Suara Banyumas
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
    • KLOYONG
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
    • KLOYONG
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda BANYUMAS RAYA PURWOKERTO

Pengambilan Setoran Haji Harus Penuhi Persyaratan

5 Juni 2020
Kategori PURWOKERTO
TAHAPAN PERSIAPAN;Sejumlah calon jamaah haji tahun lalu mengikuti tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas.(SM/Budi Setyawan-20)

TAHAPAN PERSIAPAN;Sejumlah calon jamaah haji tahun lalu mengikuti tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas.(SM/Budi Setyawan-20)

PURWOKERTO – Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin mengambil atau menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Akhsin Aedi didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya harus mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Kepala Kantor Kemenag. Kemudian menyerahkan bukti setor lunas Bipih yang dikeluarkan BPS Bipih.

Selain itu, menyerahkan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya. ”Calon jamaah haji juga harus menyerahkan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomer telepo yang bisa dihubungi.” terang dia.

Adapun bagi calon jamaah haji yang sudah menyerahkan paspor ke Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, kata dia, bisa dititipkan ke Kantor Kemenag.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.198 calon jamaah haji di Kabupaten Banyumas yang masuk kuota aman pemberangkatan ke tanah suci, batal berangkat tahun ini. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.

Hendro mengatakan, sebenarnya jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan atau 2021 dan tidak memerlukan surat keterangan istito’ah kesehatan.(H48-1)

BagikanTweetBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Silaturahmi KB UMP Digelar Secara Virtual

Selanjutnya

Cilacap Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Selanjutnya
KEGIATAN PEMBELAJARAN: Sejumlah siswa SD Karangklesem 1 Korwilcam Purwokerto Selatan mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas. Sekolah ini merupakan salah satu sekolah hasil regrouping.(SM/Budi Setyawan-60)

Cilacap Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

BERITA TERBARU

Rumah makan padang

Tiga Orang yang Diduga Membobol Rumah Makan Padang Ditangkap

27 Januari 2021
Galang dana

Mahasiswa UMP Bergerak Galang Dana Untuk Korban Tanah Longsor Sumedang

27 Januari 2021
Role Playing

Role Playing Meningkatkan Prestasi Belajar IPS Siswa SD

27 Januari 2021

Suarabanyumas.com memberikan kebutuhan informasi di wilayah Banyumas Raya, meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Tentang Kami -  Kode Etik -  Redaksi
©2020 suarabanyumas.com
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • PURBALINGGA
    • CILACAP
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS

© 2020 SuaraBanyumas.com