PURWOKERTO – Kantor Bea Cukai Purwokerto yang membawahi wilayah kerja tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara, terus mengintensifkan pengawasan peredaran atau penjualan rokok ilegal.
Pengawasan yang membutuhkan perhatian khusus saat ini, di antaranya terkait penjualan secara online melalui marketplace tertentu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar mengatakan, pejualan secara online umumnya di lakukan secara tertutup atau di samarkan. Barang (rokok ilegal) yang di jual tidak di pajang di etalase toko atau warung, tetapi di simpan di tempat yang tidak terlihat secara langsung.
Baca Juga : pemanfaatan-dana-bagi-hasil-cukai-tembakau-minta-dimaksimalkan
Hal ini, katanya, berbeda dengan penjualan secara tradisonal sebelumnya. Barang yang
di jual di pajang di etalasi atau outlet, sehingga petugas saat berkeliling atau melakukan razia bisa melihat dan mengenali rokok tersebut ilegal atau tidak.
“Sekarang marketplace kan banyak sekali. Order barangnya kemana kan tidak bisa kelacak dengan mudah karena gambar yang di tampilkan di marketplace bukan rokok.Tiba-tiba barang pesanan sudah sampai rumah pemesan,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Karena itu, model penjualan secara pribadi seperti ini harus di lakukan pendeteksian
khusus. Caranya, terang dia, dengan melakukan crawling media sosial atau analisa media sosial di marketplace, baik Facebook, Instagram, Twiiter, WhatsApp dan
sejenisnya.
“Kalau mereka upload di situ, kita baru lakukan deteksi. Ini bisa di dapat informasi
awal terkait identitas, alamat, transaksi sebelumnya seperti apa dan memperoleh
pasarnya seperti apa. Setelah terkumpul data yang akurat, baru di lakukan penindakan
di lapangan,” terangnya.
Tren penjualan lewat online rokok ilegal, lanjut dia, mulai marak saat masa pandemi
Covid-19 dua tahun lalu. Sampai sekarang masih berlanjut. Namun sebagian sudah
terdeksi.
“Setelah bisa kita deteksi dan di lakukan penindakan, bisa jadi nanti ganti modus
lagi,” ujarnya.
Dari tiga wilayah kerja Kantor Bea Cukai Purwokerto, kata dia, secara spesifik
peredaran model ini tidak bisa di deteksi ada di wilayah mana. Karena ini bisa terjadi
menyeluruh ada di semua wilayah. Pihaknya juga tidak bisa memprediksi, di wilayah
mana yang trennya sedang naik.
“Untuk mencegah, salah satunya kita imbau, masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Rokok ilegal biasanya identik dengan harga murah, karena
penjual atau produsen ingin mendapat keuntungan yang banyak,” katanya.
Dari pengalaman penindakan, katanya, saat terungkap yang di tindak adalah pemilik
warung. Mulai di berikan pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.
Baca Juga : 760-415-batang-rokok-ilegal-di-banyumas-disita-kantor-bea-cukai
Dijelaskan, modus penjualannya, warung biasanya di titipi oleh salesnya. Mereka yang menitipkan barang biasanya tidak meninggalkan nomor dan identitas. Selain itu juga ada yang melalui penjualan online. Misalnya model COD (bayar di tempat). Yang mengantarkan barang itu bukan salesnya, tapi Kurir” jelas Tommy.
Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan,
modus penjualan online dapat terlacak, Di antaranya, karena kecerobohan dari penjual dan pembeli. Misalnya menawarkan dengan cara di-upload melalui akun media sosialnya. (aw-7)