PURWOKERTO – Jaringan pengelola bioskop seluruh Indonesia berencana buka serentak pada 29 Juli 2020 mendatang. Meski demikian, pengelola bioskop di Purwokerto memilih untuk menunggu izin pemerintah daerah setempat.
Humas Rajawali Cinema Purwokerto, Eni Kuswati mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana untuk beraktivitas kembali. Terkait hal tersebut, bioskop yang berusia 40 tahun ini tetap menunggu surat izin Pemkab Banyumas.
“Kita masih tetap menunggu surat dari pemkab. Dan untuk saat ini kita sedang dalam tahap beres-beres dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait hal tersebut. Salah satunya adalah protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (9/7) petang.
Dia menjelaskan, protokol kesehatan yang akan diterapkan di antaranya pengecekan suhu penonton. Pengunjung yang suhunya lebih dari dari 37,5 derajad Celcius tidak diperkenankan masuk.
Pengaturan social distancing berlaku untuk tempat pembelian tiket, tempat pembelian snack, kursi lobi dan ruang tunggu maupun di dalam studio. Seluruhnya diatur dengan menggunakan tanda jaga jarak.
“Untuk simulasi protokol kesehatan kami masih belum mendapat info dari atasan. Setiap hari kita pun tetap ada pemeliharaan kebersihan di area gedung juga dalam studio,” tambahnya.
Senada, Cinema Manager CGV Purwokerto, Reza mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemkab Banyumas. Untuk sementara ini, pengelola telah melakukan sejumlah persiapan.
“Kita berharap sih ikutan serentak, cuma sampai sekarang kami masih menunggu surat edaran dari Pemkab Banyumas. Protokol yang kami siapkan based on CGV Pusat, sama seperti tempat hiburan yang lain. Ada physical distance, hand sanitizer, dan alat pelindung diri untuk karyawan nanti,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, rencana pembukaan bioskop tersebut akan dikomunikasikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas.
“Senin saya komunikasikan. Sesuai peraturan Permenpar 10 tahun 2018, bioskop tidak masuk rumpun yang menjadi wilayah Dinporabudpar. Seperti barbershop sebetulnya juga bukan masuk usaha hiburan. Tapi karena tidak ada yang mengurus jadi kita buatkan SOPnya,” kata dia. (K35-52)