PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan EkaPuji Lestar (32), Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) pegadaian Pasar Cerme Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (23/1).
Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menipulasi pengajuan kredit kendaraan bermotor memakai nasabah fiktif. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1.011.813.180.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajukan kredit yang diduga fiktif sejak tahun 2017-2018 di PT Pegadaian Cabang Purwokerto UPC Pasar Cerme untuk 47 kredit fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lidya Dewi R, Kamis (23/1).
Menurut Kajari, penyidikan dilakukan sejak November hingga 16 Desember 2019, dan pada 23 Januari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian dititipkan di Rutan Banyumas.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo to Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Kajari menjelaskan, sebagai pengelola,tersangka tidak mengikuti prosedur untuk pengajuan kredit amanah yang sudah ditentukan PT Pegadaian. Seharusnya bertemu dengan nasabah dulu, namun ini tidak dilakukan.
Calon nasabah seharusnya datang ke kantor, namun juga tidak dilakukan. Berkas diserahkan kepada orang lain dan dikembalikan lagi kepada tersangka yang sudah ditandatangani nasabah.
“Saat pencairan kredit, nasabah tidak datang, seharusnya datang sendiri dan menerima pencairan. Jadi ada beberapa SOP pegadaian yang dilanggar tersangka, dan juga ditemui kuitansi-kuitansi pembelian kendaraan bermotor palsu,” jelasnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus, Nilla Aldriani mengatakan, dari 47 unit kendaraan bermotor untuk kredit fiktif yang diajukan tersangka rata-rata satu unit sekitar Rp 20 juta.
Tertinggi sampai Rp 100 juta untuk kredit mobil. Atas pengakuan tersangka, katanya, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan pada 2017-2018.
“Dari 47 unit, memang ada yang benar-benar mengajukan, tapi selanjutnya tanda tangannya dipalsu. Di luar itu, ada dari keluarga, teman baik dan tetangga yang dipinjam KTP-nya.
Seharusnya yang diberikan dalam bentuk kendaraan bermotor. Saat cair seharusnya tersangka bersama nasabah datang ke dealer untuk membeli kendaraan, dan bukti pembelian sebagai jaminandiPegadaian,” jelasnya.
Nilla menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Pegadaian melakukan rapat pengecekan untuk program kredit amanah. Hasil pengecekan ternyata di UPC Pasar Cerme banyak yang mengalami kemacetan dalam hal angsuran dari nasabah.
“Setelah dilakukan audit PT Pegadaian,ternyataditemukankredit fiktif yang dilakukan tersangka. Dari awal pengajuan sampai sekarang tidak terbayar karena fiktif semua(47 nasabah-red),” terangnya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus, Eka Puji Lestari tidak bersedia memberi keterangan kepada awak media. Saat dibawa ke mobil untuk dibawa ke Rutan Banyumas, ia juga menutupi wajahnya dengan masker dan berjalan menunduk.
Kehadirannya di Kejari Purwokerto juga belum didampingi penasehat hukum.(G22-60)