Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Pengetatan Jam Malam Diberlakukan Lagi

Masyarakat Dibuat Bingung

Kamis, 12 November 2020
Topik Purwokerto
A A
MASIH DITUTUP: Pemberlakuan jam malam di Purwokerto belum dicabut. Di antaranya penutupan ruas jalan masih berlaku seperti di Jl Jenderal Soedirman, setelah pukul 20.00 tetap ditutup. Padahal Kapolri sudah mencabut larangan kerumuman massa.

MASIH DITUTUP: Pemberlakuan jam malam di Purwokerto belum dicabut. Di antaranya penutupan ruas jalan masih berlaku seperti di Jl Jenderal Soedirman, setelah pukul 20.00 tetap ditutup. Padahal Kapolri sudah mencabut larangan kerumuman massa.

PURWOKERTO – Belum genap dua pekan diberlakukan kebijakan kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas sosial kemasyarakatan dan ekonomi-bisnis di Banyumas, kini Pemkab Banyumas dan pihak kepolisian memberlakukan pengetatan jam malam lagi.

Akibatnya, kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang mulai tumbuh dan mengeliat, kini dibuat bingung kembali karena adanya ketidakpastian kebijakan yang dikeluarkan pemkab dan aparat keamanan.

“Ini seperti buah simalakama. Di satu sisi kegiatan ekonomi dan dinamika sosial kemasyarakatan mulai bangkit, kini diketatkan lagi lantaran angka positif Covid-19 meningkat lagi,” nilai Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, Rabu (11/11).

BacaJuga

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Dalam situasi yang sulit seperti ini, katanya, masyarakat harus diberikan kepastian kebijakan. Peningkatan angka positif Covid-19 yang dijadikan dasar pengetatan jam malam kembali, kata dia, mestinya harus didasarkan kajian yang komprehensif. Sehingga masyarakat juga bisa menerima dengan legawa dan mendukungnya.

“Membatasi kerumunan terus menerus akan mengalami kesulitan, karena mereka butuh bersosialisasi dan menjalankan aktivitas kehidupan. Yang penting prosedur kesehatan dijalankan dengan baik, memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau pakai hand sanitezer,” katanya.

Dikaji Lebih Matang

Menurutnya, kasus positif Covid-19, pada minggu pertama November mencapai 98 kasus, harus dikaji lebih matang, apakah itu terkait dengan kebijakan kelonggaran yang baru berjalan dua pekan sebelumnya atau tidak. Termasuk sejauh mana korelasi kerumuman dengan temuan kasus positif Covid-19.

“Covid-19 ini kan akan panjang, sehingga masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas dan mendasar, sehingga kalau diterapkan kebijakan lagi bisa diterima dengan penuh kesadaran. Sekarang mereka jadi bingung, baru dilonggarkan, kini diktetatkan lagi,” ujar wakil rakyat dari Golkar ini.

(Baca Juga : Pembatasan Jam Malam Minta Dilonggarkan)

Ke depan, jika dilakuan pelonggaran lagi, harus diatur secara ketat, bidang apa saja dan prosedurnya seperti apa. Misalnya ada pembatasan di ruang-ruang publik seperti tempat makan. Pengunjung dibatasi. Ia sarankan maksimal 70%. Pengunjung juga ia tekankan, tidak berlama-lama apalagi berkerumun.

Seperti diberitakan, sejumlahh aktivitas masyarakat kembali diketatkan karena angka positivity rate Covid-19 saat ini mendekati angka 5.

“Angka positivity rate Covid-19 Banyumas 4,32. Mendekati angka 5. Hampir setiap hari ada yang positif, berkisar antara 5 hingga 9 kasus. Sampai hari ini ada 18 kasus,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Senin lalu.

Selain itu, angka reproduksi efektif di Banyumas juga telah mencapai 1,28. Angka ini melebihi angka maksimal, yaitu 1. Oleh sebab itu, bupati akan mengambil kebijakan pengetatan kembali sejumlah aktivitas masyarakat.

“Kami harus mengambil kebijakan pengetatan kembali. Mulai ketat lagi protokol kesehatan harus dijalankan,” tandasnya.

Pengetatan jam malam akl diterapkan maksimal pukul 20.00. Sebelumnya pernah dilakukan pengetatan jam malam, namun dibatasi sampai pukul 22.00. Kegiatan yang mengundang kerumuman massa, juga dibatasi. Bahkan ada yang dilarang dijalankan. Dampak pemberlakuan jam malam, di Kota Purwokerto, sejumlah ruas jalan juga ditutup mulai pukul 20.00. (aw-1)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Enam Anggota Komplotan Maling Motor Ditangkap

Selanjutnya

Sekolah Diminta Tetap Persiapkan Diri PTM

Artikel Lainnya

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In