PURWOKERTO – Selama kegiatan pembelajaran siswa masih belum dilakukan dengan tatap muka langsung sebagai dampak dari pandemi Covid-19, penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima masing-masing madrasah diminta lebih fleksibel.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Edi Sungkowo mengatakan, selama kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring (dalam jaringan), dana BOS bisa digunakan secara fleksibel.
Lantaran pembelajaran masih dilakukan secara online, menurut dia, pihak madrasah dapat mengalokasikan sebagian dari dana BOS untuk membantu siswa maupun guru dalam pengadaan kuota internet.
“Dana BOS boleh untuk membantu guru membeli kuota internet. Selain itu, boleh pula untuk membantu siswa dengan catatan dari segi kemampuan, siswa tersebut berasal dari keluarga tak mampu,” terangnya.
Adapun terkait besaran dana bantuan operasional sekolah yang dialokasikan, terang dia, hal tersebut sesuai dengan kemampuan dari masing-masing madrasah.
Dia menambahkan, sejatinya dana BOS digunakan untuk menunjang kegiatan operasional madrasah atau sekolah. Misalnya untuk membayar honor guru wiyata bakti, membeli alat tulis kantor (ATK) dan lain sebagainya.
“Selagi kegiatan operasional rutin madrasah tersebut sudah terpenuhi, maka silakan saja bila dialokasikan untuk beli kuota internet bagi siswa dan guru,” ujar dia.
Dia menegaskan, dana bantuan operasional yang diterima madrasah ini tidak boleh hanya digunakan untuk membayar honor guru saja, sementara kebutuhan operasional rutin yang lain tidak mendapatkan alokasi.
Oleh karena itu, kepala madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dana BOS. “Kepala madrasah dan komite perlu mengatur manajemen pembelanjaan dana BOS,” pungkasnya.(H48-1)