PURWOKERTO-Banyaknya kasus penyalahgunaan saluran irigasi untuk lahan pertanian, khususnya terkait maraknya pembangunan perumahan dan alih fungsi penggunan air irigasi, mendorong DPRD Banyumas menyiapkan payung hukum. Panitia Khusus (Pansus) tengah menyiapkan payung hukum berupa perda.
Anggota Pansus Irigasi DPRD Banyumas, Kuntoro mengatakan, kasus pelanggaran penggunaan irigasi di Banyumas paling banyak oleh pengembang perumahan, kemudian kegiatan usaha dan bangunan di atas saluran irigasi.
“Kasusnya saat ada perumahan yang masuk zonasi kuning, saluran irigasi yang melintas banyak dialihkan, bahkan, ada yang ditutup atau dibuat lebih sempit. Padahal irigasi ini fungsinya untuk memperlancar aliran air ke lahan pertanian,” kata wakil rakyat dari PPP ini, Kamis (17/12).
Saat musim hujan, nilai dia, karena saluran irigasi banyak yang menyempit atau tertutup, sehingga tidak mampu menampung debet air yang besar. Damapknya, terjadi banjir maupuan luapan air masuk ke perumahan maupun perkampungan.
(Baca Juga: Bangunan Liar di Sempadan Irigasi Banjarcahyana Dibongkar)
“Pemanfaatan airnya pun harus diatur secara jelas. Misalnya tidak boleh digunakan untuk air kolam, termasuk untuk usaha cucian kendaraan maupun usaha lain. Bunyi di perdanya kan sudah jelas, untuk kepentingan pengairan pertanian,” katanya.
Dia mengatakan, saat pansus membahas bersama eksekutif, Rabu lalu, pansus sudah menekankan harus ada aturan yang lebih jelas dan tegas mengatur, guna melindungi keberlangsungan saluran irigasi dan pengaturan penggunaan air yang mengalir.
“Harus ada pasal-pasal yang mengatur dengan tegas, termasuk menyangkut sanksi jika terjadi pelanggaran. Perda sebelumnya tidak mengatur secara etail karena sudah tidak efektif dengan kemajuan zaman,’ kata anggota Komisi II ini.
Temuan Pelanggaran
Kuntoro mencontohkan, temuan pelanggaran paling banyak di antaranya di wilayah Kecamatan Sumbang dan perkotaan Purwokerto. Selain saluran irigasi dipersempit, ditutup atasnya, bahkan ada di atasnya dibuat bangunan permanen.
“Raperda baru yang dibahas ini untuk merevisi perda lama. Bahkan saat ini acuannya di Indonesia belum ada yang membuat baru. Sehingga perlu dikonsultasikan ke berbagai pihak, termasuk ke kementerian terkait,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai perkembangan zaman, peruntukan sungai sekarang juga lebih luas. Di kota-kota besar, juga sebagai objek wisata, air baku untuk proses pembuatan air bersih.
“Pengambangan irigasi, lima-10 tahun yang lalu sudah berbeda dengan kondisi sekarang, karena ada kebutuhan dan kepandaian masyarakat,” nilainya.
Guna perlindungan sektor pertanian dan kalangan petani, lanjut Kuntoro, dalam perda baru tersebut, arahnya akan dibuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, pelanggar penggunaan irigasi dikenai sanksi kurungan berapa bulan. (aw-3)
Diskusi tentang artikel