PURWOKERTO – Ujian Nasional (UN) tahun ini dipastikan merupakan ujian yang terakhir. Ke depan pemerintah akan menghapus keberadaan ujian nasional tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, dengan ujian nasional dihapus, maka ke depan peran guru akan lebih dominan dalam melakukan evaluasi atas kemampuan peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Arah kebijakan yang diambil pemerintah, ujian nasional akan diganti dengan kegiatan assesment kompetensi mininum yang dilakukan oleh pihak sekolah ke siswa,” terangnya di hadapan kepala sekolah, baru-baru ini.
Dengan demikian, ke depan para guru dan pihak sekolah diharapkan bisa lebih merdeka atau leluasa dalam melakukan evaluasi terhadap peserta didik, sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni “Merdeka Belajar”.
Namun demikian, leluasa yang dimaksud bukan berarti bebas tanpa ada batasan. Dalam melakukan evaluasi terhadap peserta didik, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh para guru.
Dia menilai, selama ini keberadaan ujian nasional maupun ujian sekolah berstandar nasional membatasi keleluasaan pihak sekolah maupun guru dalam melakukan evaluasi terhadap peserta didik. Sebab kemampuan peserta didik diukur dari hasil ujian, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain.
Kepala SMP 5 Purwokerto, Sugeng Kahana menilai, ujian nasional merupakan salah satu bentuk evaluasi terhadap pendidikan. Oleh karena itu, manakala pemerintah akan meniadakan ujian, maka sebagai pendidik tidak bisa menolak.
“Sebagai pendidik kami menilai boleh saja UN diganti, tetapi kualitas penggantinya minimal juga harus sama dengan UN,” ujarnya.
Bahkan bila perlu, para guru yang selama ini mendidik para siswa mengadakan portofolio tiap kali mengadakan ulangan atau setiap menyelenggarakan kegiatan. Hasil portofolio tersebut dapat digunakan untuk menentukan kompetensi yang dikuasai peserta didik.(H48-60)