PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli gula secara online.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan TR (49), seorang perempuan warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, pihaknya mengamankan TR (49) pada Selasa (23/2/2021). TR kini dalam proses penyidikan di Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
“TR yang juga seorang karyawan BUMN ini diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” terangnya.
Menurut Berry, kasus penipuan jual beli gula secara daring itu berawal saat korban bernama RAS (39) lelaki warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ditelpon oleh TR. Perempuan itu menawarkan gula pasir merk PTPN X dengan harga Rp 11.000/kg.
(Baca Juga: 127 Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Umrah)
Setelah terjadi kesepakatan, lanjut Berry, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA, Uang itu untuk pembayaran 50 ton gula pasir seharga total Rp 550.000.000.
Kasat Reskrim itu menambahkan setelah menerima pembayaran, TR menghubungi korban kembali. TR membujuk agar korban membeli lagi sebanyak 10 Ton dengan harga total Rp 110.000.000, dan dijanjikan akan lebih cepat pengiriman.
Namun setelah dibayar total oleh korban, lanjutnya, barang tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian Rp 660.000.000 melaporkan ke Polresta Banyumas.
Mengaku Distributor Gula
“Pelaku TR menghubungi korban melalui telpon dan mengaku sebagai distributor gula pasir dari Jawa Timur. Pelaku kemudian menawarkan kepada korban yang merupakan pengusaha gula untuk membeli gula. Sistem pembayarannya lunas di awal dan dijanjikan barang cepat dikirim. Namun setelah dibayar, barang (gula pasir) tidak kunjung dikirim,” terangnya.
Menurut Berry berdasar keterangannya, pelaku juga melakukan di TKP lainnya seperti di wilayah Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun dan Surabaya.
Dari tersangka pelaku TR, polisi menyita barang bukti berupa satu buku rekening Bank BRI Bisnis atas nama Immadudin Ahmad. Pihaknya juga menyita satu buku rekening BCA atas nama Immadudin Ahmad.
Kemudian satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI Bisnis, satu buah HP merk LG, satu buku rekening Bank BRI atas nama pelaku, satu buah HP merk Vivo V17, satu buah HP merk Nokia warna putih, satu buah HP merk Nokia warna hitam serta satu buah HP merk Samsung warna putih.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP,” ujar Berry. (sgt-2)