PURWOKERTO – Dua orang pelaku kejahatan yang melakukan penipuan memanfaatkan aplikasi Tinder (pencarian pasangan/jodoh) di dunia maya, berhasil ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas.
Dua pelaku yang kini ditahan di Polresta Banyumas adalah KS (45) dan YN (36), warga Kabupaten Kebumen. Mereka ditangkap pada hari Kamis (24/9/2020) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah anggota Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) usai mendapat laporan dan keterangan dari korban Eva.
”Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku. Pada hari Kamis (24/9/2020) tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap,” katanya.
Selain menangkap pelaku, kata Berry, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban. Kemudian satu unit sepeda motor NMax yang digunakan untuk sarana menumui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan.
Tinder Match
Berry menjelaskan sebelum tindak kejahatan penipuan dan penggelapan terjadi, korban berkenalan dengan KS melalui aplikasi Tinder.
Tinder merupakan aplikasi di dunia maya yang bisa digunakan para milenial untuk mencari pasangan, serius atau sekadar menjadi teman. Tinder merupakan situs web kencan terpopuler yang diperuntukkan bagi siapa saja untuk berkenalan dan bertemu dengan orang baru di mana pun dan kapan pun.
(Baca Juga : Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polisi)
Setelah korban dan pelaku Match atau seseorang juga menyukai (Swipe Right), mereka menggunakan fitur chatting atau percakapan untuk memulai berkenalan satu sama lain.
Pada tanggal 30 Mei 2020, korban yang membawa motornya bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuannya itu pelaku menjanjikan akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orang tuanya.
“Modusnya pelaku mengajak bertemu dan ke hotel. Setelah itu mampir ke toko swalayan di depan pasar Sibalung desa Sibalung Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. Saat di toko ini pelaku pinjam motor tapi terus pergi membawa kabur kendaraan korban,” terang Berry.
Korban kemudian melapora ke Polsek setempat dan diteruskan ke Satreskrim Polresta Banyumas. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil diungkap dan dua pelakunya KS dan YN ditangkap.
Berry menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti ada di Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. KS dan YN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(G23-1)