PURWOKERTO – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menahan WLY (50) warga Kebasen karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan tersangka WLY diamankan oleh anggota Reskrim saat berada di rumahnya, Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Ia menjelaskan peristiwa penangakapan terjadi Selasa (21/7), kurang lebih pukul 21.30 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian penjualan togel di lokasi tersebut.
”Anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP serta didapati tersangka sedang melayani penjualan togel,” ujarnya.
AKP Berry menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 596.000, satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah bolpoint merek standar warna hitam, serta kertas rekap penjualan togel Hongkong.
”Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” kata Kasat Reskrim. (G23-1)