PURWOKERTO-Beroperasinya kembali kereta api, mengisyaratkan kewajiban baru. Kini penumpang diwajibkan memakai face shield. Hal ini penting untuk memutus mata rantai penyeberan virus korona.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Ataupun surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, kata dia setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
”Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” terang Maqin.
KAI Baru
Ia menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Menurut Maqin KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Ia menjelaskan PT KAI (Persero) merupakan BUMN yang bergerak dibidang Transportasi. KAI memiliki layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Wisata, KA Bandara, LRT Sumatera Selatan, serta KA Barang dengan komoditi batu bara, semen, peti kemas, retail, BBM, CPO, dan lainnya.
Pada 2019, kata dia, KAI melayani 429,2 juta penumpang naik 1,3 % dibandingka 2018 sebanyak 423,8 juta penumpang. Untuk Angkutan Barang, pada 2019 KAI mengangkut 47,6 juta ton barang naik 5,3% dibanding 2018 sebanya 45,2 juta ton barang. (G23-2)