CILACAP – SY alias SL (46) warga Desa Junrejo, Kota Batu, Malang ditangkap Satreskrim Polres Cilacap, karena diduga menjadi penyedia jasa internet tak berizin di wilayah sekitar Kecamatan Kroya.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan proses belajar-mengajar yang dilakukan secara daring, semasa Pandemi Covid-19 berlangsung, dimanfaatkan untuk menyediakan jasa internet tak berizin.
“Tersangka SY alias SL ini modusnya mengambil bandwith provider, kemudian dibagi kepada masyarakat yang jadi pelanggan,” ucapnya, Rabu (27/1/2021).
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 5 November 2020 pkl 10.00 wib, di Jl. Jend. Sudirman No. 74 Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu) bendel data pelanggan satu unit printer merk Canon, satu set komputer satu buah Aki basah merk INCOE, satu unit alat UPS merk LUMINOUS, satu unit alat ROUTER BOARD ( Mikrotik ), satu unit Modem Indi Home merk Fiber Home, dua unit SWITCH HUB merk HP dan CISCO SYSTEMS, satu buah kebel LAN warna kuning, satu set Tower TRI ANGLE dengan tinggi sekitar 24 Meter yang terdapat beberapa alat antara lain tiga Unit Mikrotik dan tujuh Unit Ubiquty.
Guna menarik pelanggan, tersangka awalnya memberikan layanan gratis selama satu bulan. Kemudian pada bulan berikutnya, baru pelanggan dikenai tarif mulai dari Rp 150 ribu. Dari hasil usahanya itu, tersangka dapat meraup keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Banyaknya bandwith dari provider yang dijual kembali oleh tersangka sebanyak 300 Mbps.
Adapun jangkauan layanan internet yang dijual tersangka, cukup luas yaitu mencapai 3 wilayah kecamatan. Kecamatan itu adalah Kecamatan Kroya, Kecamatan Adipala, dan Kecamatan Maos.
Sementara itu tersangka SY mengaku, awalnya usaha yang ia lakukan legal. Namun, karena ia sempat menunggak tagihan ke provider, akhirnya layanan internet diputus oleh provider.
“Tagihan dari provider Rp 17 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (gdw-3)