BANJARNEGARA – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2019 diminta selesai tepat waktu. Paling lambat tanggal 22 Februari dokumen tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretariat Tim Penyusun LKPJ dan LKPD melalui Sekretaris Daerah Banjarnegara.
Pesan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Nurul Aini saat membacakan sambutan Sekda Banjarnegara Indarto dalam Rakor Penyusunan LPKJ dan LPPD tahun 2019, Kamis (16/1).
“Jangan sampai molor dari target waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Ditekankan agar tanggal 22 Februari dokumen tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretariat Tim Penyusun LKPJ dan LKPD melalui Sekretaris Daerah cq Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Banjarnegara. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara melalui e-office dan hardcopy.
“Dokumen harus diselesaikan sebelum tanggal ditetapkan karena masih ada fase review oleh Inspektorat,” tandasnya.
Menurutnya, tim penyusun harus menaati jadwal yang direncanakan. Penekanan ini penting karena ada kaitannya laporan LKPJ yang harus diserahkan kepada DPRD dan LPPD kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2019. Jadi, paling lambat akhir Maret 2020 laporan sudah tersampaikan,” katanya.
Kepala Bagian Tapem dan Otonomi Daerah Setda Banjarnegara Dwi Buntoro, mengingatkan jika penyusunan laporan terlambat maka akan mengurangi nilai Kabupaten Banjarnegara dan menjadikan Banjarnegara sebagai Kabupaten bermasalah. Prinsip kesegeraaan dan fokus ini ada kaitannya dengan padatnya agenda Pemkab di bulan Februari.
“26 Februari Kabupaten Banjarnegara akan merayakan hari jadi. Sejumlah agenda yang melibatkan OPD dan karyawan juga disiapkan untuk acara ini,” ujarnya. (K36-52)
Diskusi tentang artikel