PURWOKERTO-Peran dari komite sekolah dalam menjembatani pihak madrasah dan wali murid, dinilai perlu dioptimalkan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan pembelajaran di madrasah.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Edi Sungkowo mengatakan, ketika pihak madrasah akan melibatkan wali murid terkait keberlangsungan pendidikan peserta didik, baik tentang urusan yang berkaitan kegiatan pembelajaran maupun urusan lain, semestinya dilakukan melalui komite.
”Misalnya ketika pihak madrasah akan melibatkan wali murid terkait pembiayaan pendidikan di madrasah, maka harus melalui komite sekolah. Mereka yang akan berkomunikasi dengan orang tua/wali murid,” ungkapnya, kemarin.
Dengan demikian, lanjut dia, apa yang sudah disepakati oleh para orang tua/wali murid, nanti ditulis menjadi sebuah keputusan bersama untuk dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Terkait dengan pendanaan di madrasah, Edi menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan pendidikan pada jenjang madrasah berasal dari dua sumber, yakni dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dialokasikan pemerintah dan sumber pendanaan yang lain.
”Kalau di madrasah negeri terdapat Dipa (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang didalamnya termasuk pula dana BOS yang dialokasikan pemerintah,” terangnya.
Adapun untuk sumber pendanaan yang lain, kata dia, pada dasarnya dapat berasal dari masyarakat (wali murid). Artinya madrasah masih diperbolehkan menerima bantuan pendanaan dari masyarakat, asalkan sesuai dengan ketentuan.
Hal ini sesuai dengan KMA (Keputusan Menteri Agama) No 16/2020 tentang pengelolaan dana oleh komite madrasah. ”Jadi pihak madrasah boleh menerima sumber pendanaan dari masyarakat/wali murid sepanjang sudah melalui komunikasi dengan komite,” jelas dia.(H48-)