PURWOKERTO – Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Purwokerto memprediksi perekonomian eks Karesidenan Banyumas akan tetap tumbuh positif pada triwulan I dan II 2020, namun melambat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Samsun Hadi mengatakan, dari sisi pengeluaran sumber perlambatan terjadi pada semua kegiatan utamanya konsumsi rumah tangga akibat daya beli masyarakat menurun.
Kemudian, kontraksi pada usaha restoran, hotel, dan transportasi, serta kegiatan investasi akibat penundaan investasi pada sejumlah proyek.
Sedangkan dari sisi produksi, kata dia, sumber perlambatan utamanya pada sektor industri akibat terganggunya pasokan bahan baku impor. Sektor pertanian dampak sedikit bergesernya panen raya komoditas pangan.
Sektor transportasi sebagai dampak imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar rumah dalam rangka pencegahan covid-19, dan sektor konstruksi dampak penundaan sejumlah proyek swasta maupun pemerintah.
“Adapun sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial diperkirakan meningkat seiring dengan upaya pemerintah mengendalikan penyebaran wabah covid-19,” katanya menjelaskan.
Konsumsi Pemerintah
Samsun Hadi mengemukakan, khusus untuk konsumsi pemerintah, diperkirakan akan meningkat signifikan pada triwulan II-2020, terutama untuk belanja bantuan sosial. Adapun untuk belanja pegawai akan tumbuh melambat akibat tertundanya belanja perjalanan dinas pegawai.
Sementara itu dalam rangka mendukung upaya penanggulangan covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus tersebut, Kpw Bank Indonesia Purwokerto melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.
Penyesuaian layanan ini berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Seperti kegiatan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS), yaitu transaksi nasabah dan penerimaan negara yang semula beroperasi dari pukul 06.30 – 16.30 WIB, kini menjadi pukul 06.30 – 15.00 WIB.
Kemudian, kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) seperti siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari 9 kali menjadi 8 kali.
Kegiatan operasional kas jam operasional seperti layanan setoran dan penarikan bank yang biasa dari pukul 08.00 – 12.00 WIB menjadi pukul 08.00 – 11.00 WIB.
“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Samsun Hadi. (H60-52)