PURBALINGGA- Bermodus dengan mejanjikan keuntungan hingga 70 persen, belasan orang tertipu oleh Ani Damayanti (28) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korban hampir mencapai Rp 1 miliar.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, pakan lalu mengungkapkan, tersangka dilaporkan oleh Maulia Rachma (24) warga Perum Puri Boja, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Peristiwanya terjadi pada tahun 2018. Modusnya, tersangka menawarkan bisnis souvernir pernikahan kepada korban. Janjinya korban mendapat keuntungan 70 persen. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang Rp 40 juta. Namun uang dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” terangnya.
Tersangka sempat kabur dari rumahnya. Hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertengahan bulan ini.
Dari keterangan yang digali, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan beberapa kali di berbagai kota. Adapun kerugian yang dialami oleh para korban mencapai hampir Rp 1 miliar.
“Tersangka melakukan aksinya itu ternyata untuk membayar korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 3 lembar print out rekening bank atas nama tersangka, 4 lembar print out rekening bank atas nama Bagus Prasetyatama, bukti percakapan melalui WA dengan korban, satu lembar catatan pemesanan souvernir dan sejumlah buku rekening bank.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82)