Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Perempuan Ini Tipu Belasan Orang, Kerugian Capai Rp 1 M

Rabu, 29 Januari 2020
Topik Purbalingga
A A
tipu

KASUS PENIPUAN: Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus penipuan dengan modus investasi bisnis souvernir, akhir pekan lalu. (SM/Ryan)

PURBALINGGA- Bermodus dengan mejanjikan keuntungan hingga 70 persen, belasan orang tertipu oleh Ani Damayanti (28) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korban hampir mencapai Rp 1 miliar.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, pakan lalu mengungkapkan, tersangka dilaporkan oleh Maulia Rachma (24) warga Perum Puri Boja, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Peristiwanya terjadi pada tahun 2018. Modusnya, tersangka menawarkan bisnis souvernir pernikahan kepada korban. Janjinya korban mendapat keuntungan 70 persen. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang Rp 40 juta. Namun uang dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” terangnya.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Tersangka sempat kabur dari rumahnya. Hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertengahan bulan ini.

Dari keterangan yang digali, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan beberapa kali di berbagai kota. Adapun kerugian yang dialami oleh para korban mencapai hampir Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan aksinya itu ternyata untuk membayar korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 3 lembar print out rekening bank atas nama tersangka, 4 lembar print out rekening bank atas nama Bagus Prasetyatama, bukti percakapan melalui WA dengan korban, satu lembar catatan pemesanan souvernir dan sejumlah buku rekening bank.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82)

Bagikan8BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Ini Jadwal Pertandingan Proliga di GOR Satria Purwokerto

Selanjutnya

Cak Nun: Membela NKRI Bagian dari Membela Islam

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In