PURWOKERTO – Kebijakan Kemendikbud terkait adanya hak bagi mahasiswa untuk belajar selama tiga semester di luar prodi (program studi) yang diambil, dinilai membuat perguruan tinggi perlu melakukan langkah-langkah penyesuaian. Salah satunya dengan memampatkan materi mata kuliah yang diajarkan ke para mahasiswa.
Pengamat pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Sri Harmianto mengatakan, adanya hak bagi mahasiswa yang bisa mengambil kuliah selama tiga semester di luar program studinya, menjadi sebuah tantangan berat yang harus dihadapi perguruan tinggi. Perguruan tinggi perlu melakukan upaya penyesuaian dengan kebijakan Kampus Merdeka tersebut.
”Selama ini kurikulum yang ada di perguruan tinggi sudah mapan, yakni dari semester 1 sampai semester 8. Namun tiba-tiba muncul ide dari pemerintah. Mahasiswa bisa belajar di luar prodi atau jurusannya selama tiga semester, maka perlu ada penyesuaian lagi,” jelas dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut.
Kendati demikian, menurut dia, sebelum mahasiswa mengambil mata kuliah di luar program studi/jurusan yang diambil, materi kuliah yang diperoleh di program studinya sendiri, sebaiknya diperkuat terlebih dulu.
”Dengan demikian ketika mahasiswa tersebut mengambil tiga semester di luar program studinya, materi kuliah yang diambil pada program studinya sendiri tidak ketinggalan,” jelas dia.
Selain itu, kata Sri Harmianto, dalam melaksanakan kebijakan tersebut diperlukan adanya pembahasan atau penjelasan yang lebih terinci. Bahkan bila perlu, pemerintah perlu melakukan upaya penataan kurikulum lagi dari awal.
”Justru sebenarnya yang saat ini menjadi kekhawatiran adalah terkait kelanjutan dari kebijakan tersebut,” ujar dia.
Perlu diketahui, pemerintahan yang sekarang akan berjalan selama lima tahun ke depan. ”Begitu Mendikbud ganti, dikhawatirkan kebijakannya juga berganti lagi, termasuk kebijakan Kampus Merdeka tersebut. Ini yang menjadi kekhawatiran,” tambahnya.(H48-60)