PURBALINGGA – Tim kuasa hukum Jamin Hartono alias Yamin Hartono pemilik lahan yang sah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01255 dan SHM nomor 01254 dimana berdiri bangunan dan kios liar itu menemukan bukti adanya surat perjanjian penyewaan yang diduga diketahui oleh Kepala Desa.
Menurut Tim Kuasa Hukum Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut, diduga terdapat perbuatan melanggar hukum yaitu pungutan liar untuk sewa bangunan dan kios liar tersebut.
Dan perbuatan itu, kata Djoko, sebagai tindak pidana korupsi.
Sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 (Analis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU tersebut.
“Dengan temuan kami ini, jelas bahwa diduga ada peran oknum Pemdes dalam hal perjanjian sewa menyewa bangunan dan kios liar di tanah milik klien kami Jamin Hartono alias Yamin Hartono,”kata Djoko Susanto SH, hari Rabu 2 Oktober 2024.
Sebelumnya dari hasil sidang mediasi di PN Pengadilan Purbalingga pada bulan Agustus lalu, diketahui bahwa pihak tergugat yakni Kepala Desa Gemuruh dan pihak Pemerintan Daerah menyatakan tidak tahu menahu dan tidak berhubungan dengan bangunan dan kios liar itu.
“Karena tidak tahu menahu dan tidak terkait perkara itu, lalu siapa yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan dan kios liar tersebut?,”tanya Djoko Susanto SH.
“Padahal para pengguna kios sudah menyatakan mereka membayar sewa kepada pihak Desa Gemuruh,” ujar Djoko.
Sementara itu, pengamat lingkungan dan kebijakan publik Eddy Wahono sangat menyesalkan ulah oknum yang menggunakan lahan tanpa seijin pemilik tanah secara terang terangan.
Hal tesebut melanggar Perpu 51 tahun 1960 yang mengatur larangan penggunaan tanah tanpa ijin yang berhak.
“Secara spesifik perpu ini mengatur tentang perbuatan yang mengganggu hak atas kepemilikan tanah. Dan juga bila terbukti melakukan tindakan penyerobotan tanah seperti pasal 385 KUHP dan dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara,”ungkap Eddy Wahono.