BANYUMAS-Permintaan dan harga hewan kurban, dua minggu sebelum Idul Adha tahun 2021 terbilang menurun dibanding tahun sebelumnya.
Pedagang hewan di Pasar Hewan Ajibarang, Tarsono menyatakan hal itu kemarin. Ia menyatakan di masa pandemi Covid-19 saat ini permintaan hewan kurban memang terbilang menurun dibandingkan tahun lalu. Padahal biasanya dua minggu sebelum lebaran kurban sudah ramai.
“Saat ini belum ada pedagang dari luar daerah apalagi Jakarta yang datang untuk mengambil hewan kurban dari daerah. Jadi dibandingkan tahun kemarin, tahun ini lebih sepi. Padahal sebelumnya kalau dua minggu sebelum lebaran kurban sudah ramai,” katanya.
Dijelaskan Tarsono, saat ini harga kambing komoditas kurbanpun masih terbilang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Harga hewan kurban kambing yang biasanya mencapai Rp 3,5 juta per ekor kini menurun menjadi harga Rp 3,2 juta. Jadi turunnya harga cukup besar dari harga sebelumnya.
“Jadi memang harganya menurun cukup besar. Kondisi pasar juga sepi karena memang ada pembatasan (PPKM Darurat, red) seperti ini,” jelasnya.
Tunggu Perkembangan dan Intruksi Pemerintah
Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Ajibarang, Zaenuddin mengatakan soal pengadaan hewan kurban pihaknya menyerahkan kewenangannya kepada masing-masing warga atau jamaah NU. Hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan dan informasi dari jajaran NU dan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan Idul Adha. Sementara ini pihaknya juga masih berpegang soal mekanisme pelaksanaan ibadah Idul Adha yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, NU dan juga pemerintah daerah.
“Intinya kami masih menunggu perkembangan terbaru dan semoga kondisi wilayah Banyumas bisa hijau sehingga untuk pelaksanaan ibadah Idul Adha masih bisa dilaksanakan meski tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
(Baca Juga : Penyembelihan Hewan Kurban Berlangsung Tiga Hari)
Sementara itu, guna menghindari terjadinya kerumunan, kegiatan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari setelah pelaksanaan sholat Idul Adha, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau 21, 22 dan 23 Juli 2021 nanti.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi. Menurutnya, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
Kegiatan pemotongan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan.(san-3)